Banyak orang menyangsikan/meragukan manfaat dan kegunaan mempelajari Filsafat Hukum dalam situasi dan kondisi Indonesia dewasa ini. Walaupun kegunaan praktisnya secara langsung dalam memecahkan masalah-masalah hukum In Concreto tidak begitu menonjol, akan tetapi bagi mereka yang mempelajarinya paling tidak akan memperluas wawasan pengetahuannya tentang hukum.