Bentuk usaha tetap (permanen establishment) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka aktu dua belas bulan atau oleh badan yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Dalam sistem perpajakan Indonesia, bentuk usaha tetap (BUT) menempati kedudukan khusus karena di samping pemajakan atas BUT tersebut agak berbeda dibandingkan dengan pemajakan atas wajib pajak pada umumnya, juga dalam kaitan dengan perpajakan (tax treaty), ada atau tidaknya suatu bentuk usaha tetap sangat menentukan dapat atau tidaknya suatu negara sumber mengenakan pajak atas laba usaha yang diperoleh suatu perusahaan yang berkedudukan di luar negeri.</p>
</body>