Buku ini, di tengah kelangkaan literatur tentang politik hukum, sangat membantu para mahasiswa, peneliti, akademis, praktisi, juga para pengambil kebijakan (politik) hukum dalam memahami dan mendalami tahapan-tahapan dalam pembentukan sistem hukum nasional Indonesia. Kelebihan buku ini terdapat pada pendekatannya yang lebih mendasar, terutama aspek historis, pengertian dan lingkup, objek studi, serta metodologi politik hukum.