Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan. Tata Negara Indonesia diatur oleh konsitusi UUD 1945. Didalamnya banyak diatur mengenai kewenangan lembaga negara, hak dan kewajiban masyarakat serta negara dan lain-lain. Pasca reformasi, Indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan (check and balances) dibanding sebelumnya pendistribusian kekuasaan (Dari MPR ke lembaga negara lainnya).
Lembaga Tinggi Negara di Indonesia yang kewenangannya disebutkan dalam UUD 1945 diantaranya yaitu: Presiden, Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah merupakan Presiden, Wakil Presiden, Kementerian, Pemerintah Daerah beserta seluruh jajarannya. Halaman ini akan membahas mengenai cara kerja pemerintahan di Indonesia.