Buku ini menguraikan secara rinci dan praktis sistem serta penerapan perencanaan pembangunan daerah di Indonesia dalam era otonomi. Secara umum, analisis mencakup tiga hal pokok, yaitu: konsep perencanaan pembangunan daerah, teknik perencanaan pembangunan daerah, dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 dan 32 Tahun 2004. Buku ini didasarkan pada pengalaman penulis sendiri selama lebih kurang 10 tahun ikut membantu penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai tenaga ahli pada BAPPEDA Provinsi Sumatera Barat.