Dengan memahami filsafat hukum akan menuntut masyarakat, kalangan akademisi, praktisi dan
regulator hukum untuk menggunakan akal dan hatinya dengan berpikir mendalam, bertanya
dan menggali kernbali apa-apa yang diperlukan untuk membuat suatu kerangka hukum yang
kokoh, yang mengedepankan tujuan adanya hukum, sumber-sumber hukum serta pores yang
menjadi garis lingkar hukum agar tetap edar pada tempatnya.
Dari buku ini penulis mengajak pembaca untuk melihat lebih jeli, dalam dan jauh mengenai
hakikat hukum, mengetahui kebenaran, keadilan, kemanusiaan, nilai, etika dan moral di balik
hukum, mencari mulai dari yang terbuka sampai kepada yang masih tersembunyi di dalam
hukum, serta memahami hukum sebagai pertimbangan nilai dan postulat, hingga untuk kembali
pada suatu kesadaran, memenuhi hukum-Nya.