Seiring perkembangan zaman kompleksitas masalah ketatanegaraan melahirkan banyak Iembaga negara independen. Setelah reformasi 1998 Iembaga negara independen mulai mendapat tempat. UUD 1945 hasil amandemen memberi pengakuan atas Iembaga negara independen di antaranya Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum. Umumnya Iembaga negara independen hadir karena kinerja Iembaga yang ada dianggap tidak memuaskan. Namun, pertumbuhan Iembaga negara independen yang tidak terkendali menimbulkan masalah baru seperti tumpang tindih kewenangan dan membebani anggaran negara. Lembaga negara independen lahir tanpa cetak biru yang jelas. Tidak ada konsep ketatanegaraan yang komprehensif tentang apa dan bagaimana Iembaga negara independen. Setiap muncul masalah nasional atau membentuk peraturan perundang-undangan urusan tertentu saat itu lahir Iembaga negara baru.
Akibatnya Iembaga-Iembaga negara yang lahir tidak memiliki pola yang jelas. Mulai dari dasar hukum, nama dan bentuk Iembaga, pengawasan, sistem rekrutmen, hubungan antarlembaga hingga keprotokoleran. Buku ini mengulas secara lengkap dan mendalam dinamika Iembaga negara independen di Indonesia. Mulai dari kerangka konseptual Iembaga negara independen, latar belakang kelahiran, dan implikasinya terhadap kehidupan ketatanegaraan. Penulis tidak hanya menyajikan sederet permasalahan lnflasi Iembaga negara independen, tetapi juga berhasil menawarkan usulan penataan kembali Iembaga-Iembaga negara independen. Buku ini penting ditelaah para akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, maupun para pengambil kebijakan di pemerintahan maupun Iembaga perwakilan.