Salah satu pilar ekonomi syariah adalah akad (kontrak) karena seluruh produk dan
kegiatannya sarat dengan akad dengan seluruh ketentuannya dalam fikih Islam.
Produk dan kegiatannya yang dinamis menuntut desain akad juga harus dinamis
berdasarkan substansi dan maqashid akad yang khas,tidak hanya copy paste terhadap
fitur produk konvensional tetapi keinginan tersebut bisa terealisasi jika produk dan
kegiatan tersebut dibangun di atas konsepsi akad yang kuat ,jelas dan berdasarkan
fikih wasathi yang menjadi pijakan lembaga-lembaga fikih Nasional dan Internasional.
Berharap, buku ini bisa menjadi referensi insan akademis di prodi ekonomi syariah,
rehulator,pelaku industri ekonomi syariah dan masyarakat pada umumnya.