TNI dan POLRI sempat menjadi satu nama dengan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun, sesuai dengan Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 maka TNI dan POLRI kembali dipisah.
1. Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Sesuai dengan UU TNI pasal 7 ayat 1, tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan negara Republik Indonesia, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Pembagian TNI
TNI Angkatan Darat (TNI AD) a.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI-AD adalah salah satu cabang angkatan perang dan merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di darat.
TNI Angkatan Darat lahir pada tanggal 5 Oktober 1945 bersamaan dengan dibentuknya TNI yang pada awal berdirinya bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) yang menjadi pemimpin tertinggi di Markas Besar Angkatan Darat (MABESAD). KASAD saat ini dijabat oleh Jenderal TNI Budiman.
Kekuatan TNI-AD saat ini terdiri dari dua komando utama (kotama) tempur yaitu Kostrad dan Kopassus. Di wilayah TNI-AD memiliki 13 Komando Daerah Militer, 44 Komando Resort Militer yang masing-masing wilayah memiliki satuan tempur tersendiri. Selain komando utama tempur, TNI-AD juga memiliki komando utama pendidikan yang mendidik para perwira dan calon perwira di Akademi Militer, Secapa, Seskoad dan komando utama pengembangan dan doktrin yaitu Kodiklat.