Penelitian merupakan suatu sarana (ilmiah) bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, metodologi penelitian yang diterapkan harus senantiasa disesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Untuk melakukan penelitian di bidang hukum pun diperlukan metodologi penelitian khusus hukum.
Bahan bacaan dalam bentuk buku mengenai penelitian hukum normatif, terutama yang ditulis dalam bahasa Indonega, masih terbatas jumlahnya. Berbeda dengan buku-buku yang ada yang cenderung berisi metodologi penelitian hukum sosiologis atau empiris, buku ini mendasarkan penelitian pada kepustakaan, yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi verhkal dan horizontal, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.
Pembahasan dalam buku ini diawalai dengna uraian mengenai dasarilmiah penelitian hukum normatif. selanjutnya, dijelaskan perihal prosedur mencari dan menemukan bahan-bahan hukum. Pengolahan dan analisis bahan menjadi bahan telaah lanjutan. uraian dalam buku ini ditutup dengan satu bab yang secara khusus membahas bahasa laporan penelitian yang telah disusun oleh Dra. Ipon S. Purawijaya dari kalangan akhli bahasa.