Penerapan beban pembuktian yang ditentukan dalam perundang-undangan secara ketat dimaksudkan agar terhindar dari kesewenang-wenangan dari perilaku penguasa maupun hakin dalam penerapannya. Karena itu, dalam mencari keadilan dan kepastian huku, dalam falsafahnya berkeinginan untuk mengedepankan keadilan dan kepastian hukum sehingga tercapai tujuan yang lebih jauh dari setiap sistem peradilan, yakni mendekatkan keadilan yang sesungguhnya yang tercermin dalam putusan peradilan. Karena itu, rezim hakim dalam memutuskan suatu perkara yang dipikulnya adalah tercapaianya tujuan terjauh dalam hukum, yakni keadilan. Karena capaian keadilan terus diperjuangkan oleh masyarakat, hinggak ke tingkat tertinggi, yakni Tuhan Yang Maha Esa. Keadilan adalah suatu yang abstak tetapi dapat dirasakan bahkan diperjuangkan secara konkret.
Dr. H, Syaifui Bakhri, S.H., M.H. adalah seorang dosen tetap pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Selain itu, beliau juga seorang dosen tidak tetap di Fakuitas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta dan di Perguruan Tinggi Swasta iainnya. Pria keiahiran Kotabaru, Kalimantan Selatan ini menempuh Program Doktor pada Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Program Pascasarjananya si Universitas Indonesia sedangkan gelar Sarjana Hukum, ia dapatkan di Fakuitas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Pria keiahiran 20 Juli 1962 ini pernah melakukan pendidikan keahlian Legal Drafting FH-UI dan Legal Workshop OPEC di Vienna, Austria. Selain itu, beiiau menjadi widyaswara pada proyek SCBD-ASEAN Development Bank dan saat ini menjabat sebagai Wakil Majelis Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan masa jabatan 2010-2015.