Buku ini berisi pendapat hukum Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH., M.H. yang berbeda dari pendapat mayoritas hakim yang memutus perkara pengujian konstitusionalitas undang-undang di Mahkamah Konstitusi dalam periode tahun 2008-2018. Perbedaan itu dapat berupa perbedaan kesimpulan atau perbedaan dan dalil-dalil yang
dijadikan rujukan, sedangkan kesimpulannya sama dengan pendapat mayoritas, misalnya, sama-sama menolak atau sama-sama mengabulkan permohonan, maka pendapat berbeda yang demikian biasa dikenal dengan istilah "Concurrent Opnion".