Buku Inl menyallkan kedalaman materl dan kekayaan gagasan karena ditulls oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesla pertama (2003-2008). Buku ini menawarkan buah pemikiran agar pengujian formil tidak dthatasi hanya pada prosedur pembentukannya semata, melainkan diperluas pada kesesuaian bentuk produk hukum yang menjadi bungkus dari materi muatan norma, Melalui buku ini, pembaca diajak berpikir sekaligus memantik perenungan untuk memperoleh inspirasi dan lompatan-lompatan pemikiran baru.