Dinamika ketatanegaraan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung berkembang sangat pesat, termasuk soal mekanisme dan praktik penyelesaian sengketanya. Pada awal pemilihan langsung tahun 2005, mekanisme diselesaikan di Mahkamah Agung. Tahun 2008-2014 dialihkan ke Mahkamah KonstItusi (MK). Ruang penyelesaian sengketa melalui badan peradilan sempat vakurn ketika UU No. 22/2014 tentang Pemilihan Gubemur. Bupati dan Walikota berlaku. Namun, sebelum diimplementasikan UU dimaksud dicabut dengan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 1/2015. Selain mengembalikan sistem pemilihan ke pemilihan secara langsung. UU dimaksud juga mengatur penyelesaian sengketa hasil pemilihan melalui lembaga peradilan.