Diversi sebagai cara penyelesaian perkara pidana di Indonesia adalah suatu kenyataan
yuridis-normativ.Sekalipun ada kesan yang terpatri secara terbatas peraturan perundang
-undangan hanya memberlakukan pengguna institusi hukum pidana itu untuk perkara yang
melibatkan Anak sebagai pelaku tindak pidana,namun ada gagasan kemungkinan penggunaannya
diperluas. Dimaksudkan dengan gagasan perluasan penggunaan atau utilisasi Diversi,yaitu
bahwa cara penyelesaian perkara yang menggunakan Diversi di Indonesia nantiinya tidak hanya
dipergunakan dalam menyelesaikan perkara Anak saja.Diversi dapat pula diterapkan pada
perekara-perkara yang nilai (ekonomis) dan daya rusak yang kecil bagi masyarakat dalam
Sistem Hukum Pancasila.Manfaat di balik gagasan seperti itu antara lain adalah
mengurangi tingkat konflik dalam penegakan hukum.Gagasan seperti itu tidak asing dalam
perspektif teori Keadilan Bermartabat;khususnya rujukan kepada Hukum Adat Indonesia.
Bahwa perkara diselesaikan dengan kearifan,hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan (nasional) lokal.Disamping itu,sejak dulu di Nusantara,sebelum diintrodusir dan
dipergunakannya sistem hukum civil law dan common law yang dibawa oleh pemerintah-pemerintah
kolonial sudah ada pluralisme hukum, termasuk pluralisme dalam penegakan hukum untuk perkara
pidan. Pluralisme hukum itu misalnya ditandai dengan adanya pilihan hukum (termasuk
memilih menggunakan mekanisme penyelesaian perkara pidana),yang sejarahnya di
Indonesia telah dimulai dari Pasal 163 dan Pasal 131 IS.