Antropologi hukum menghindari prasangka etnosentris. Antropologi hukum mempelajari masyarakat secara komparatif, tanpa memperhatikan primitif atau berbudaya, dan tidak membeda-bedakan secara kualitatif demi mendukung satu jenis masyarakat manusia dan menentang jenis masyarakat manusia yang lain. Anntropologi hukum adalah sebuah ilmu hukum sehingga memiliki sifat empiris. Teori harus didukung fakta atau setidaknya ada sampel yang representatif terhadap semua fakta.
Dalam buku ini disajikan teori sistematis tentang hukum dan upaya-upaya teoretis untuk menganalisis hukum materiil dengan menggunakan metode yang memiliki peluang untuk diterapkan lintas budaya. Dalam buku ini disajikan tema-tema utama di bidang antropologi hukum : bentuk-bentuk, sifat-sifat, dan tingkat-tingkat hukum. Dibahas juga tentang keadilan, perubahan hukum, perubahan sistem hukum dan analisis formal terhadap hukum.