Teori keadilan bermartabat dibangun dan dirumuskan secara spesifik berdasarkan pemikiran-pemikiran hukum dan sistem hukum yang berkembang di negara kesatuan Republik Indonesia, terutama pemikiran-pemikiran hukum yang berdasarkan pada sumber dari nilai-nilai Pancasila. Harapannya, teori ini bisa dijadikan sebagai alternatif baru untuk memecahkan berbagai persoalan hukum positif, baik di bidang pemikiran maupun pelaksanaannya.
Secara sistemik, Teori Keadilan Bermartabat dapat dikonsepsikan sebagai jalan konstitusional yang berdaya guna untuk memperolah keadilan, kemaslahatan dan kepastian sebagai tujuan hukum yang utama, bermartabat, dan serempak. Tanpa memisahkan antaraq tujuan hukum yang satu dengan yang lain.