Buku ini secara spesifik membahas tentang implikasi keterbatasan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap kepentingan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan relevansi peningkatan fungsi DPD guna menciptakan Parlemen bicameralism efektif dalam NKRI guna menjaga keutuhan NKRI di masa mendatang. Di samping itu, buku ini juga membahas upaya dan implikasi peningkatan fungsi DPD dalam menuju Parlemen bicameralism dalam NKRI. Namun karena ingin menyesuai dengan selera pasar maka buku ini penulis beri judul “Parlemen Bikameral di Negara Kesatuan (Studi Konstitusional Kehadian DPD di NKRI).