Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar adalah seorang pejabat tinggi negara yang bertanggung jawab menjaga moral konstitusi dan sandaran akhir para pencari keadilan namun ia justru memperlihatkan tindakan amoral dan ketidakadilan dengan mengorbankan kehormatan dan tanggung jawabnya di bawah perbudakan uang, dalam kondisi hidup yang berkecukupan.
Dalam merebaknya pengkhianatan, negara terjerembab ke dalam genggaman adu kepentingan para sindikat. Belum lama berselang, publik terhenyak oleh baku-bongkar kejahatan antarlembaga negara yang secara telanjang mempelihatkan cengkeraman jejaring kejahatan di segala lini bersamaan dengan robohnya rasa tanggung jawab dan moral penyelenggara negara pada kebajikan publik. Peraturan semestinya disusun secara berdaulat demi kebahagiaan, keadilan, dan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan. Namun, dalam kealpaan tanggung jawab legislator, banyak undang-undang disusun untuk melegalisasikan penjarahan dan pemiskinan rakyat. Undang-undang tentang minyak dan gas bumi, pengelolaan air, dan penanaman modal asing, hanyalah beberapa contoh legalisasi penjarahan kekayaan nasional oleh modal asing.
Dalam negara surplus pengkhianatan minus moral, kejahatan besar begitu sulit untuk dihukum, tetapi begitu mudah dimaafkan namun begitu ‘galaknya’ hukum pada kasus remeh-temeh. Kasus mega skandal bank Century dan Hambalang terus digantung sedangkan gembong narkoba kelas kakap begitu mudah diberikan grasi namun kasus pencurian – kalau itu bisa disebut mencuri – kakao maupun sandal jepit seorang Briptu hukum begitu keukeuh ditegakkan. Pencopet telah mengambil penutup mata sang dewi keadilan. Sang Dewi kini mulai memilih siapa yang harus dihukum dengan mempertimbangkan latar belakangnya terutama latar belakang ekonominya. Bagai pisau dapur yang hanya tajam di bawah, tapi tumpul di atas, itulah keadilan di Indonesia.