| Soft Cover, Januari 2025 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Buku ini mengupas faktor penghambat penyelesaian sengketa pertanahan di pengadilan. Kewenangan mengadili sengketa pertanahan berada di grey area antara hukum privat dan hukum publik menjadi faktor utama kegagalan tersebut. Hukum pertanahan tidak mengatur pendistribusian kewenangan secara jelas ke salah satu badan peradilan dan tidak pula memberi solusi atas kegaduhan yang terjadi. Kewenangan mengadili sengketa pertanahan terpencar di babarapa badan peradilan di bawah Mahakamah Agung lalu ...




Keranjang






