| Soft Cover, September 2017 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan pada 17 Oktober 2014, ternyata ramai di perdebatkan. Berbagai macam argumentasi sebagai dasar pijakan menyebabkan timbulnya berbagai versi dan pada akhirnya berubah menjadi kontroversi. Undang-Undang ini pada dasarnya hanya menegaskan kembali substansi hukum dalam perundang-undangan yang telah ada, seperti UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan menitikberatkan upaya hukum secara spesifik ...




Keranjang




