| Soft Cover, Januari 2008 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemungut PPN sebenarnya merupakan pelanggaran berat terhadap karakter PPN sebagai pajak atas konsumsi, bukan pajak atas kegiatan bisnis. Namun, banyak pihak yang tidak menyadari sehingga sungguh ironis, pelanggaran yang semula tidak memiliki dasar hukum ini, sejak 1 Januari 1995 dlberi landasan yuridis dalam UU PPN 1984.
Keprihatinan terhadap pelanggaran tersebut lebih diperparah lagi oleh kenyataan dalam praktik, yaitu mekanisme yang sudah diatur dalam ...




Keranjang


