| Soft Cover, Januari 1900 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Karena masalah pewarisan menyangkut persoalan peralihan harta kekayaan. masalah pewarisan dan ketentuan-ketentuannya penting untuk dimengerti oleh masyarakat. Untuk ketentuan-ketentuan pewarisan. sebagian besar masyarakat Indonesia masih mengacu kepada hukum Islam. Namun. sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) telah dirumuskan ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Waris. Dalam praktiknya. keterangan hak mewaris bagi mereka yang tunduk kepada KUHPer dibuat oleh notaris. Oleh ...




Keranjang






