| Soft Cover, September 2020 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengalami obesitas. Penyebabnya
antara lain adalah tersebarnya fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan
di berbagai lembaga negara. Evaluasi peraturan perundang-undangan juga belum
dilembagakan. Sedangkan pengujian peraturan perundang-undangan terpecah pada
dua lembaga peradilan. Belum lagi sejumlah peraturan perundang-undangan tidak
jelas kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Padahal, kondisi
ini kelak akan menyulitkan ...




Keranjang






