Pemidanaan Terhadap Kurator dalam Perkara Kepailitan dan PKPU
Ditinjau dari Aspek Keadilan Bermartabat
| Soft Cover, 2024 | Rp. 112.000 | Rp. 89.600 (20% OFF) | |
|
Stock di Gudang Supplier
|
|||
Kurator merupakan salah satu organ penting dan strategis dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kurator diberi tugas dan wewenang yang besar dan luas dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang besar dan luas itu, Kurator harus patuh aturan main yang telah ditetapkan Undang- Undang, ...




Keranjang





