Soft Cover, Juli 2019 | Rp. 109.000 | Rp. 81.750 (25% OFF) | |
Stock di Gudang Supplier
|
“Hukum pernikahan dalam Islam”
Sebagai hasil ijtihad, fiqh pasti melahirkan keragaman pendapat. Keragaman itulah yang menunjukkan elastisitas hokum islam yang selanjutnya memberikan mslahah bagi masyarakat. Keragaman pendapat itu juga menunjukkan kekayaan intelektual umat islam sebagaiman juga terlihat dalam fiqh munakahat. Jumhur ulama yang dimotori imam shafi’I, misalnya, berpendapat bahwa ‘wali’ merupakan rukun dalam pernikahan bagi seorang gadis, sementara ...