| Soft Cover | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Ketentuan pidana terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup berorientasi pada tiga masalah pokok, yaitu : tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Korporasi sebagai subjek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar-besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan ...




Keranjang




