| Soft Cover, Januari 2025 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Undang-undang nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sudah mengalami perubahan. Pertama, Pasal 6 ayat (3) beserta Penjelasannya dan Pasal 224 ayat (6) sepanjang menyangkut kata "ayat (3) tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 071 PUU-II/2004 dan 001-002/PUU IlI/2005.
Perubahan berikutnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, merubah beberapa ketentuan ...




Keranjang


