Sejak pertengahan tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak telah
memperkenalkan Faktur Pajak secara elektronik atau yang dikenal dengan nama e-Faktur. E-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disesuiakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Perbedaan e-Faktur dengan Faktur Pajak kertas, yaitu pada kemudahan, kenyamanan, dan keamanah pengusaha kena - pajak (PKP) dalam melaporkan faktur pajaknya. Dengan format aplikasi atau sistem elektronik, e-Faktur bisa meminimalisasi kasus penggunaan
Faktur Pajak fiktif dan duplikasi Faktur Pajak.