Code Context }
if ($quota['quota']['quota_person'] != 0)
$viewFile = '/home/store3/public/www3.bukabuku.com/app/View/Browses/product_book.ctp'
$dataForView = array(
'browse_view' => 'grid',
'system' => array(
'store' => array(
'id' => '3',
'name' => 'Bukabuku.com',
'name_label' => 'Bukabuku.com',
'url' => 'www.bukabuku.com',
'email_name' => 'Bukabuku.com',
'key' => '83be148a0563b4bebcb391917485dcc2',
'logo' => 'logo.gif',
'email_order' => 'cs@bukabuku.com',
'email_order_amazon' => 'cs@emails.bukabuku.com',
'address1' => 'Ruko Cempaka Mas Blok M/50',
'address2' => 'Jln. Letjen Suprapto',
'address3' => 'Jakarta Pusat',
'zip' => '10640',
'phone1' => '0896-7269-1122',
'phone2' => '',
'show_language_picker' => 'no',
'show_department_picker' => 'no',
'maintenance_mode' => 'no',
'readonly_mode' => 'no',
'show_banners' => 'yes',
'show_top_20' => 'yes',
'social_media_login' => 'yes',
'email_partnership' => 'partnership@bukabuku.com',
'allow_cod' => 'yes',
'sphinx_host' => 'sphinx2.bukabuku.net',
'sphinx_product_index_local' => 'product_bukabuku',
'sphinx_product_index' => 'product_bukabuku_rt'
),
'cart_content' => array(
'products' => array([maximum depth reached]),
'count' => (int) 0
),
'language' => array(
'ind' => 'Indonesia'
),
'depts' => array(
'all' => 'Semua Departemen',
'book' => 'Books'
),
'store_depts' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
)
),
'menu_categories' => array(
'Books' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'wishlists' => array()
),
'show_edit' => false,
'products_by_author' => array(),
'current_author' => array(
'People' => array(
'id' => '88297',
'name' => 'Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S.',
'description' => '',
'email' => '',
'website' => '',
'facebook' => '',
'twitter' => '',
'instagram' => '',
'google+' => ''
),
'PeopleImage' => array()
),
'products_bought_relation' => array(),
'availability' => array(
'text' => 'Stock tidak tersedia',
'color' => 'product_status_red',
'qty' => '0'
),
'promo_combined' => array(),
'result' => array(
'ProductBook' => array(
'id' => '2010001133384',
'EAN' => '9786232182738',
'code' => '',
'name' => 'Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup',
'subname' => '',
'brand' => 'Prenada Media',
'brand_id' => '3194',
'brand_discount_id' => null,
'dimension_x' => '0',
'dimension_y' => '0',
'dimension_z' => '0',
'shipping_weight' => '550',
'weight_flag' => 'scaled',
'price' => '125000',
'price_dollar' => '125000',
'currency' => 'IDR',
'description' => '<h4>Ketentuan pidana terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup berorientasi pada tiga masalah pokok, yaitu : tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Korporasi sebagai subjek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar-besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kebanyakan dilakukan dalam konteks menjalankan suatu usaha ekonomi dan sering juga merupakan sikap penguasa maupun pengusaha yang tidak menjalankan atau melalaikan kewajiban-kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hukum pidana dapat memberikan sumbangan dalam perlindungan hukum bagi lingkungan hidup. Dari sudut pandang hukum lingkungan, kemungkinan untuk mengatur masalah-masalah lingkungan hidup dengan bantuan hukum pidana sangat terbatas, serta perlu memperhatikan pembatasan-pembatasan yang secara inheren terkandung dalam penerapan hukum pidana tersebut, seperti asas legalitas maupun asas kesalahan. Dalam hal kebijakan lingkungan, tidak dirumuskan dalam bentuk norma hukum, maka tidak dapat dilakukan penegakan hukum melalui pendayagunaan hukum pidana. Upaya penegakan melalui sarana hukum pidana lebih merupakan pelengkap daripada instrumen pengatur. Buku ini terdiri dari enam bab, Bab 1 membahas tentang Pengertian Subjek Hukum, Manusia sebagai Subjek Hukum Pidana, dan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana; Bab 2 membahas tentang Subjek Hukum Pidana Korporasi; Bab 3 membahas tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Bab 4 membahas tentang Beberapa Ajaran Pertanggungjawaban Pidana Korporasi; Bab 5 membahas tentang Sistem Pemidanaan dan Jenis Sanksi Pidana Korporasi; dan Bab 6 membahas tentang Beberapa Isu Hukum Terkait Penanganan Kasus Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Dilakukan Korporasi di Indonesia. Kemudian pada bab akhir dari buku ini diberikan beberapa contoh kasus tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup.</h4>
',
'eol' => 'no',
'product_group_id' => null,
'department_id' => '1',
'review_rating' => '0',
'review_count' => '0',
'review_count_1' => '0',
'review_count_2' => '0',
'review_count_3' => '0',
'review_count_4' => '0',
'review_count_5' => '0',
'sold' => '0',
'status' => 'active',
'isbn' => '6232182731',
'isbn13' => '9786232182738',
'date_available' => '0000-00-00',
'serie_id' => '0',
'serie' => null,
'edition' => '',
'pages' => '450',
'tax' => 'include',
'status_available' => 'normal',
'redirect_ean' => '',
'data_source' => null,
'data_source_id' => null,
'data_source_updated' => null,
'created' => '2019-11-30 13:38:36',
'modified' => '2019-11-30 13:41:35',
'price_discount' => (int) 100000,
'discount_percent' => '20'
),
'Brand' => array(
'id' => '3194',
'name' => 'Prenada Media',
'name_web' => 'Prenada Media',
'website' => '',
'phone' => '',
'fax' => '',
'email' => '',
'facebook' => '',
'twitter' => '',
'cash_status' => null,
'cash_value' => null,
'credit_status' => null,
'credit_value' => null,
'consign_status' => null,
'consign_value' => null,
'status' => 'active',
'created' => '2014-07-16 10:53:44',
'modified' => '2014-07-16 10:53:52',
'department_id' => '1'
),
'SearchCache' => array(
'id' => '1156824',
'product_id' => '2010001133384',
'product_id_old' => null,
'serie' => '',
'serie_id' => '0',
'name' => 'Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup',
'subname' => '',
'edition' => '',
'date_release' => '0000-00-00',
'date_calc' => '0000-00-00',
'date_available' => '0000-00-00',
'ean' => '9786232182738',
'string_x1' => 'Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Dr. Ir. Martono Anggusti, S.H., M.M., M.Hum., Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H. (Cand. Doctor)',
'string_x2' => 'Soft Cover',
'string_x3' => null,
'code' => '',
'code_x1' => '6232182731',
'code_x2' => '9786232182738',
'code_x3' => null,
'code_x4' => null,
'code_x5' => null,
'brand' => 'Prenada Media',
'brand_id' => '3194',
'price_min' => '125000',
'price_max' => '0',
'price_dollar' => '125000',
'currency' => 'IDR',
'rating' => '0',
'reviewer' => '0',
'department' => 'Books',
'department_code' => 'book',
'department_id' => '1',
'picture' => '',
'picture_old' => null,
'product_group_id' => '0',
'parent_group_id' => null,
'dimension_x' => '0',
'dimension_y' => '0',
'dimension_z' => '0',
'weight' => '550',
'qty' => '0',
'qty_supplier' => '0',
'sold' => '0',
'safety_stock' => '0',
'status' => 'eol',
'tax' => 'include',
'description_small' => 'Ketentuan pidana terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup berorientasi pada tiga masalah pokok, yaitu : tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Korporasi sebagai subjek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar-besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan ',
'preorder' => 'no',
'status_available' => 'normal',
'input_reset_status' => 'yes',
'redirect_ean' => '',
'created' => '2019-11-30 13:41:35',
'modified' => '2022-07-07 21:08:05',
'data_fetch' => 'no',
'data_fetch_date' => null,
'data_compare_ignore' => 'no'
),
'ProductCategory' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
)
),
'ProductImage' => array(),
'Detail' => array(
'language' => array(
[maximum depth reached]
),
'format' => array(
[maximum depth reached]
),
'author' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'rating' => array(
'count' => (int) 0,
'rating' => (int) 0,
'count1' => (int) 0,
'count2' => (int) 0,
'count3' => (int) 0,
'count4' => (int) 0,
'count5' => (int) 0
),
'reviews' => array(),
'first_image' => array(),
'promo' => array(),
'unavailable' => false,
'meta' => array(
'description' => 'Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Oleh: Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Dr. Ir. Martono Anggusti, S.H., M.M., M.Hum., Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H. (Cand. Doctor) - Ketentuan pidana terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup berorientasi pada tiga masalah pokok, yaitu : tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Korporasi sebagai subjek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar-besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kebanyakan dilakukan dalam konteks menjalankan suatu usaha ekonomi dan sering juga merupakan sikap penguasa maupun pengusaha yang tidak menjalankan atau melalaikan kewajiban-kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hukum pidana dapat memberikan sumbangan dalam perlindungan hukum bagi lingkungan hidup. Dari sudut pandang hukum lingkungan, kemungkinan untuk mengatur masalah-masalah lingkungan hidup dengan bantuan hukum pidana sangat terbatas, serta perlu memperhatikan pembatasan-pembatasan yang secara inheren terkandung dalam penerapan hukum pidana tersebut, seperti asas legalitas maupun asas kesalahan. Dalam hal kebijakan lingkungan, tidak dirumuskan dalam bentuk norma hukum, maka tidak dapat dilakukan penegakan hukum melalui pendayagunaan hukum pidana. Upaya penegakan melalui sarana hukum pidana lebih merupakan pelengkap daripada instrumen pengatur. Buku ini terdiri dari enam bab, Bab 1 membahas tentang Pengertian Subjek Hukum, Manusia sebagai Subjek Hukum Pidana, dan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana; Bab 2 membahas tentang Subjek Hukum Pidana Korporasi; Bab 3 membahas tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Bab 4 membahas tentang Beberapa Ajaran Pertanggungjawaban Pidana Korporasi; Bab 5 membahas tentang Sistem Pemidanaan dan Jenis Sanksi Pidana Korporasi; dan Bab 6 membahas tentang Beberapa Isu Hukum Terkait Penanganan Kasus Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Dilakukan Korporasi di Indonesia. Kemudian pada bab akhir dari buku ini diberikan beberapa contoh kasus tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup.
',
'og:title' => 'Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Oleh: Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Dr. Ir. Martono Anggusti, S.H., M.M., M.Hum., Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H. (Cand. Doctor)',
'og:type' => 'book',
'og:url' => 'https://www.bukabuku.com/browses/product/9786232182738/ketentuan-pidana-korporasi-tentang-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup.html',
'og:description' => 'Ketentuan pidana terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup berorientasi pada tiga masalah pokok, yaitu : tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Korporasi sebagai subjek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar-besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kebanyakan dilakukan dalam konteks menjalankan suatu usaha ekonomi dan sering juga merupakan sikap penguasa maupun pengusaha yang tidak menjalankan atau melalaikan kewajiban-kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hukum pidana dapat memberikan sumbangan dalam perlindungan hukum bagi lingkungan hidup. Dari sudut pandang hukum lingkungan, kemungkinan untuk mengatur masalah-masalah lingkungan hidup dengan bantuan hukum pidana sangat terbatas, serta perlu memperhatikan pembatasan-pembatasan yang secara inheren terkandung dalam penerapan hukum pidana tersebut, seperti asas legalitas maupun asas kesalahan. Dalam hal kebijakan lingkungan, tidak dirumuskan dalam bentuk norma hukum, maka tidak dapat dilakukan penegakan hukum melalui pendayagunaan hukum pidana. Upaya penegakan melalui sarana hukum pidana lebih merupakan pelengkap daripada instrumen pengatur. Buku ini terdiri dari enam bab, Bab 1 membahas tentang Pengertian Subjek Hukum, Manusia sebagai Subjek Hukum Pidana, dan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana; Bab 2 membahas tentang Subjek Hukum Pidana Korporasi; Bab 3 membahas tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Bab 4 membahas tentang Beberapa Ajaran Pertanggungjawaban Pidana Korporasi; Bab 5 membahas tentang Sistem Pemidanaan dan Jenis Sanksi Pidana Korporasi; dan Bab 6 membahas tentang Beberapa Isu Hukum Terkait Penanganan Kasus Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Dilakukan Korporasi di Indonesia. Kemudian pada bab akhir dari buku ini diberikan beberapa contoh kasus tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup.
',
'twitter:title' => 'Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Oleh: Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Dr. Ir. Martono Anggusti, S.H., M.M., M.Hum., Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H. (Cand. Doctor)',
'twitter:description' => 'Ketentuan pidana terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup berorientasi pada tiga masalah pokok, yaitu : tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Korporasi sebagai subjek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar-besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kebanyakan dilakukan dalam konteks menjalankan suatu usaha ekonomi dan sering juga merupakan sikap penguasa maupun pengusaha yang tidak menjalankan atau melalaikan kewajiban-kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hukum pidana dapat memberikan sumbangan dalam perlindungan hukum bagi lingkungan hidup. Dari sudut pandang hukum lingkungan, kemungkinan untuk mengatur masalah-masalah lingkungan hidup dengan bantuan hukum pidana sangat terbatas, serta perlu memperhatikan pembatasan-pembatasan yang secara inheren terkandung dalam penerapan hukum pidana tersebut, seperti asas legalitas maupun asas kesalahan. Dalam hal kebijakan lingkungan, tidak dirumuskan dalam bentuk norma hukum, maka tidak dapat dilakukan penegakan hukum melalui pendayagunaan hukum pidana. Upaya penegakan melalui sarana hukum pidana lebih merupakan pelengkap daripada instrumen pengatur. Buku ini terdiri dari enam bab, Bab 1 membahas tentang Pengertian Subjek Hukum, Manusia sebagai Subjek Hukum Pidana, dan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana; Bab 2 membahas tentang Subjek Hukum Pidana Korporasi; Bab 3 membahas tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Bab 4 membahas tentang Beberapa Ajaran Pertanggungjawaban Pidana Korporasi; Bab 5 membahas tentang Sistem Pemidanaan dan Jenis Sanksi Pidana Korporasi; dan Bab 6 membahas tentang Beberapa Isu Hukum Terkait Penanganan Kasus Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Dilakukan Korporasi di Indonesia. Kemudian pada bab akhir dari buku ini diberikan beberapa contoh kasus tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup.
'
),
'title_for_layout' => 'Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - BukaBuku.com - Toko Buku Online',
'url' => 'browses/product/9786232182738/ketentuan-pidana-korporasi-tentang-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup.html'
)
$browse_view = 'grid'
$system = array(
'store' => array(
'id' => '3',
'name' => 'Bukabuku.com',
'name_label' => 'Bukabuku.com',
'url' => 'www.bukabuku.com',
'email_name' => 'Bukabuku.com',
'key' => '83be148a0563b4bebcb391917485dcc2',
'logo' => 'logo.gif',
'email_order' => 'cs@bukabuku.com',
'email_order_amazon' => 'cs@emails.bukabuku.com',
'address1' => 'Ruko Cempaka Mas Blok M/50',
'address2' => 'Jln. Letjen Suprapto',
'address3' => 'Jakarta Pusat',
'zip' => '10640',
'phone1' => '0896-7269-1122',
'phone2' => '',
'show_language_picker' => 'no',
'show_department_picker' => 'no',
'maintenance_mode' => 'no',
'readonly_mode' => 'no',
'show_banners' => 'yes',
'show_top_20' => 'yes',
'social_media_login' => 'yes',
'email_partnership' => 'partnership@bukabuku.com',
'allow_cod' => 'yes',
'sphinx_host' => 'sphinx2.bukabuku.net',
'sphinx_product_index_local' => 'product_bukabuku',
'sphinx_product_index' => 'product_bukabuku_rt'
),
'cart_content' => array(
'products' => array(),
'count' => (int) 0
),
'language' => array(
'ind' => 'Indonesia'
),
'depts' => array(
'all' => 'Semua Departemen',
'book' => 'Books'
),
'store_depts' => array(
(int) 0 => array(
'Department' => array(
[maximum depth reached]
),
'Store' => array([maximum depth reached])
)
),
'menu_categories' => array(
'Books' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 3 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 4 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 5 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 6 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 7 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 8 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 9 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 10 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 11 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 12 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 13 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 14 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 15 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 16 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 17 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 18 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 19 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 20 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 21 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 22 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 23 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 24 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 25 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 26 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 27 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 28 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 29 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 30 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 31 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 32 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 33 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 34 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 35 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 36 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 37 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 38 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 39 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 40 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 41 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 42 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 43 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 44 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 45 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 46 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'wishlists' => array()
)
$show_edit = false
$products_by_author = array()
$current_author = array(
'People' => array(
'id' => '88297',
'name' => 'Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S.',
'description' => '',
'email' => '',
'website' => '',
'facebook' => '',
'twitter' => '',
'instagram' => '',
'google+' => ''
),
'PeopleImage' => array()
)
$products_bought_relation = array()
$availability = array(
'text' => 'Stock tidak tersedia',
'color' => 'product_status_red',
'qty' => '0'
)
$promo_combined = array()
$result = array(
'ProductBook' => array(
'id' => '2010001133384',
'EAN' => '9786232182738',
'code' => '',
'name' => 'Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup',
'subname' => '',
'brand' => 'Prenada Media',
'brand_id' => '3194',
'brand_discount_id' => null,
'dimension_x' => '0',
'dimension_y' => '0',
'dimension_z' => '0',
'shipping_weight' => '550',
'weight_flag' => 'scaled',
'price' => '125000',
'price_dollar' => '125000',
'currency' => 'IDR',
'description' => '<h4>Ketentuan pidana terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup berorientasi pada tiga masalah pokok, yaitu : tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Korporasi sebagai subjek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar-besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kebanyakan dilakukan dalam konteks menjalankan suatu usaha ekonomi dan sering juga merupakan sikap penguasa maupun pengusaha yang tidak menjalankan atau melalaikan kewajiban-kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hukum pidana dapat memberikan sumbangan dalam perlindungan hukum bagi lingkungan hidup. Dari sudut pandang hukum lingkungan, kemungkinan untuk mengatur masalah-masalah lingkungan hidup dengan bantuan hukum pidana sangat terbatas, serta perlu memperhatikan pembatasan-pembatasan yang secara inheren terkandung dalam penerapan hukum pidana tersebut, seperti asas legalitas maupun asas kesalahan. Dalam hal kebijakan lingkungan, tidak dirumuskan dalam bentuk norma hukum, maka tidak dapat dilakukan penegakan hukum melalui pendayagunaan hukum pidana. Upaya penegakan melalui sarana hukum pidana lebih merupakan pelengkap daripada instrumen pengatur. Buku ini terdiri dari enam bab, Bab 1 membahas tentang Pengertian Subjek Hukum, Manusia sebagai Subjek Hukum Pidana, dan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana; Bab 2 membahas tentang Subjek Hukum Pidana Korporasi; Bab 3 membahas tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Bab 4 membahas tentang Beberapa Ajaran Pertanggungjawaban Pidana Korporasi; Bab 5 membahas tentang Sistem Pemidanaan dan Jenis Sanksi Pidana Korporasi; dan Bab 6 membahas tentang Beberapa Isu Hukum Terkait Penanganan Kasus Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Dilakukan Korporasi di Indonesia. Kemudian pada bab akhir dari buku ini diberikan beberapa contoh kasus tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup.</h4>
',
'eol' => 'no',
'product_group_id' => null,
'department_id' => '1',
'review_rating' => '0',
'review_count' => '0',
'review_count_1' => '0',
'review_count_2' => '0',
'review_count_3' => '0',
'review_count_4' => '0',
'review_count_5' => '0',
'sold' => '0',
'status' => 'active',
'isbn' => '6232182731',
'isbn13' => '9786232182738',
'date_available' => '0000-00-00',
'serie_id' => '0',
'serie' => null,
'edition' => '',
'pages' => '450',
'tax' => 'include',
'status_available' => 'normal',
'redirect_ean' => '',
'data_source' => null,
'data_source_id' => null,
'data_source_updated' => null,
'created' => '2019-11-30 13:38:36',
'modified' => '2019-11-30 13:41:35',
'price_discount' => (int) 100000,
'discount_percent' => '20'
),
'Brand' => array(
'id' => '3194',
'name' => 'Prenada Media',
'name_web' => 'Prenada Media',
'website' => '',
'phone' => '',
'fax' => '',
'email' => '',
'facebook' => '',
'twitter' => '',
'cash_status' => null,
'cash_value' => null,
'credit_status' => null,
'credit_value' => null,
'consign_status' => null,
'consign_value' => null,
'status' => 'active',
'created' => '2014-07-16 10:53:44',
'modified' => '2014-07-16 10:53:52',
'department_id' => '1'
),
'SearchCache' => array(
'id' => '1156824',
'product_id' => '2010001133384',
'product_id_old' => null,
'serie' => '',
'serie_id' => '0',
'name' => 'Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup',
'subname' => '',
'edition' => '',
'date_release' => '0000-00-00',
'date_calc' => '0000-00-00',
'date_available' => '0000-00-00',
'ean' => '9786232182738',
'string_x1' => 'Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Dr. Ir. Martono Anggusti, S.H., M.M., M.Hum., Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H. (Cand. Doctor)',
'string_x2' => 'Soft Cover',
'string_x3' => null,
'code' => '',
'code_x1' => '6232182731',
'code_x2' => '9786232182738',
'code_x3' => null,
'code_x4' => null,
'code_x5' => null,
'brand' => 'Prenada Media',
'brand_id' => '3194',
'price_min' => '125000',
'price_max' => '0',
'price_dollar' => '125000',
'currency' => 'IDR',
'rating' => '0',
'reviewer' => '0',
'department' => 'Books',
'department_code' => 'book',
'department_id' => '1',
'picture' => '',
'picture_old' => null,
'product_group_id' => '0',
'parent_group_id' => null,
'dimension_x' => '0',
'dimension_y' => '0',
'dimension_z' => '0',
'weight' => '550',
'qty' => '0',
'qty_supplier' => '0',
'sold' => '0',
'safety_stock' => '0',
'status' => 'eol',
'tax' => 'include',
'description_small' => 'Ketentuan pidana terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup berorientasi pada tiga masalah pokok, yaitu : tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Korporasi sebagai subjek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar-besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan ',
'preorder' => 'no',
'status_available' => 'normal',
'input_reset_status' => 'yes',
'redirect_ean' => '',
'created' => '2019-11-30 13:41:35',
'modified' => '2022-07-07 21:08:05',
'data_fetch' => 'no',
'data_fetch_date' => null,
'data_compare_ignore' => 'no'
),
'ProductCategory' => array(
(int) 0 => array(
'id' => '879340',
'product_id' => '2010001133384',
'category_id' => '170',
'category_text' => ':: Buku :: Non Fiksi :: Lainnya',
'category_ids' => '1,376,170',
'created' => '2019-11-30 13:41:35',
'modified' => '2019-11-30 13:41:35'
)
),
'ProductImage' => array(),
'Detail' => array(
'language' => array(
(int) 132 => 'Indonesia'
),
'format' => array(
(int) 100 => 'Soft Cover'
),
'author' => array(
(int) 88297 => 'Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S.',
(int) 88298 => 'Dr. Ir. Martono Anggusti, S.H., M.M., M.Hum.',
(int) 88299 => 'Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H. (Cand. Doctor)'
)
)
)
$rating = array(
'count' => (int) 0,
'rating' => (int) 0,
'count1' => (int) 0,
'count2' => (int) 0,
'count3' => (int) 0,
'count4' => (int) 0,
'count5' => (int) 0
)
$reviews = array()
$first_image = array()
$promo = array()
$unavailable = false
$meta = array(
'description' => 'Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Oleh: Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Dr. Ir. Martono Anggusti, S.H., M.M., M.Hum., Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H. (Cand. Doctor) - Ketentuan pidana terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup berorientasi pada tiga masalah pokok, yaitu : tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Korporasi sebagai subjek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar-besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kebanyakan dilakukan dalam konteks menjalankan suatu usaha ekonomi dan sering juga merupakan sikap penguasa maupun pengusaha yang tidak menjalankan atau melalaikan kewajiban-kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hukum pidana dapat memberikan sumbangan dalam perlindungan hukum bagi lingkungan hidup. Dari sudut pandang hukum lingkungan, kemungkinan untuk mengatur masalah-masalah lingkungan hidup dengan bantuan hukum pidana sangat terbatas, serta perlu memperhatikan pembatasan-pembatasan yang secara inheren terkandung dalam penerapan hukum pidana tersebut, seperti asas legalitas maupun asas kesalahan. Dalam hal kebijakan lingkungan, tidak dirumuskan dalam bentuk norma hukum, maka tidak dapat dilakukan penegakan hukum melalui pendayagunaan hukum pidana. Upaya penegakan melalui sarana hukum pidana lebih merupakan pelengkap daripada instrumen pengatur. Buku ini terdiri dari enam bab, Bab 1 membahas tentang Pengertian Subjek Hukum, Manusia sebagai Subjek Hukum Pidana, dan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana; Bab 2 membahas tentang Subjek Hukum Pidana Korporasi; Bab 3 membahas tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Bab 4 membahas tentang Beberapa Ajaran Pertanggungjawaban Pidana Korporasi; Bab 5 membahas tentang Sistem Pemidanaan dan Jenis Sanksi Pidana Korporasi; dan Bab 6 membahas tentang Beberapa Isu Hukum Terkait Penanganan Kasus Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Dilakukan Korporasi di Indonesia. Kemudian pada bab akhir dari buku ini diberikan beberapa contoh kasus tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup.
',
'og:title' => 'Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Oleh: Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Dr. Ir. Martono Anggusti, S.H., M.M., M.Hum., Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H. (Cand. Doctor)',
'og:type' => 'book',
'og:url' => 'https://www.bukabuku.com/browses/product/9786232182738/ketentuan-pidana-korporasi-tentang-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup.html',
'og:description' => 'Ketentuan pidana terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup berorientasi pada tiga masalah pokok, yaitu : tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Korporasi sebagai subjek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar-besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kebanyakan dilakukan dalam konteks menjalankan suatu usaha ekonomi dan sering juga merupakan sikap penguasa maupun pengusaha yang tidak menjalankan atau melalaikan kewajiban-kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hukum pidana dapat memberikan sumbangan dalam perlindungan hukum bagi lingkungan hidup. Dari sudut pandang hukum lingkungan, kemungkinan untuk mengatur masalah-masalah lingkungan hidup dengan bantuan hukum pidana sangat terbatas, serta perlu memperhatikan pembatasan-pembatasan yang secara inheren terkandung dalam penerapan hukum pidana tersebut, seperti asas legalitas maupun asas kesalahan. Dalam hal kebijakan lingkungan, tidak dirumuskan dalam bentuk norma hukum, maka tidak dapat dilakukan penegakan hukum melalui pendayagunaan hukum pidana. Upaya penegakan melalui sarana hukum pidana lebih merupakan pelengkap daripada instrumen pengatur. Buku ini terdiri dari enam bab, Bab 1 membahas tentang Pengertian Subjek Hukum, Manusia sebagai Subjek Hukum Pidana, dan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana; Bab 2 membahas tentang Subjek Hukum Pidana Korporasi; Bab 3 membahas tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Bab 4 membahas tentang Beberapa Ajaran Pertanggungjawaban Pidana Korporasi; Bab 5 membahas tentang Sistem Pemidanaan dan Jenis Sanksi Pidana Korporasi; dan Bab 6 membahas tentang Beberapa Isu Hukum Terkait Penanganan Kasus Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Dilakukan Korporasi di Indonesia. Kemudian pada bab akhir dari buku ini diberikan beberapa contoh kasus tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup.
',
'twitter:title' => 'Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Oleh: Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Dr. Ir. Martono Anggusti, S.H., M.M., M.Hum., Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H. (Cand. Doctor)',
'twitter:description' => 'Ketentuan pidana terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup berorientasi pada tiga masalah pokok, yaitu : tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Korporasi sebagai subjek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar-besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kebanyakan dilakukan dalam konteks menjalankan suatu usaha ekonomi dan sering juga merupakan sikap penguasa maupun pengusaha yang tidak menjalankan atau melalaikan kewajiban-kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hukum pidana dapat memberikan sumbangan dalam perlindungan hukum bagi lingkungan hidup. Dari sudut pandang hukum lingkungan, kemungkinan untuk mengatur masalah-masalah lingkungan hidup dengan bantuan hukum pidana sangat terbatas, serta perlu memperhatikan pembatasan-pembatasan yang secara inheren terkandung dalam penerapan hukum pidana tersebut, seperti asas legalitas maupun asas kesalahan. Dalam hal kebijakan lingkungan, tidak dirumuskan dalam bentuk norma hukum, maka tidak dapat dilakukan penegakan hukum melalui pendayagunaan hukum pidana. Upaya penegakan melalui sarana hukum pidana lebih merupakan pelengkap daripada instrumen pengatur. Buku ini terdiri dari enam bab, Bab 1 membahas tentang Pengertian Subjek Hukum, Manusia sebagai Subjek Hukum Pidana, dan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana; Bab 2 membahas tentang Subjek Hukum Pidana Korporasi; Bab 3 membahas tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Bab 4 membahas tentang Beberapa Ajaran Pertanggungjawaban Pidana Korporasi; Bab 5 membahas tentang Sistem Pemidanaan dan Jenis Sanksi Pidana Korporasi; dan Bab 6 membahas tentang Beberapa Isu Hukum Terkait Penanganan Kasus Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Dilakukan Korporasi di Indonesia. Kemudian pada bab akhir dari buku ini diberikan beberapa contoh kasus tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup.
'
)
$title_for_layout = 'Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - BukaBuku.com - Toko Buku Online'
$url = 'browses/product/9786232182738/ketentuan-pidana-korporasi-tentang-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup.html'
$no_discount = array(
(int) 0 => (int) 2010001193678,
(int) 1 => (int) 2010001181750,
(int) 2 => (int) 2010001181767,
(int) 3 => (int) 2010001181736,
(int) 4 => (int) 2010001181743,
(int) 5 => (int) 2010001166962,
(int) 6 => (int) 2010001140221,
(int) 7 => (int) 2010001139553,
(int) 8 => (int) 2010001138846,
(int) 9 => (int) 2010001137580,
(int) 10 => (int) 2010001135500,
(int) 11 => (int) 2010001135135,
(int) 12 => (int) 2010001073796,
(int) 13 => (int) 2010001081821,
(int) 14 => (int) 2010001084686,
(int) 15 => (int) 2010001106319,
(int) 16 => (int) 2010001120469,
(int) 17 => (int) 2010001121046,
(int) 18 => (int) 2010001123521,
(int) 19 => (int) 2010001124139,
(int) 20 => (int) 2010001126324,
(int) 21 => (int) 2010001127574,
(int) 22 => (int) 2010001130055,
(int) 23 => (int) 2010001132219,
(int) 24 => (int) 2010001133490,
(int) 25 => (int) 2010001157434,
(int) 26 => (int) 2010001198611,
(int) 27 => (int) 2010001207054
)
$add_to_cart = 'disabled'
$price_display = 'disabled'
include - APP/View/Browses/product_book.ctp, line 60
View::_evaluate() - CORE/Cake/View/View.php, line 971
View::_render() - CORE/Cake/View/View.php, line 933
View::render() - CORE/Cake/View/View.php, line 473
Controller::render() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 963
BrowsesController::product() - APP/Controller/BrowsesController.php, line 2268
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 491
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 110