Fikih Shalat adalah terjemahan bab shalat dari kitab al-Umm, mahakarya fikih monumental
dari pendiri mazhab Syafi’i, Imam Syafi’i. Karya ini sudah sangat terkenal dan menjadi
rujukan utama bagi masyarakat muslim Indonesia, terutama di kalangan santri, asatidz, dan
akademisi.
Untuk masyarakat yang bermazhab Syafi’i, buku ini menjadi rujukan paling otoritatif dan
pegangan utama. Imam Syafi’i memaparkan dalil dan keputusan logis kenapa tata cara shalat
tertentu menghasilkan hukum yang berbeda: bisa wajib, makruh, sunah, dan haram.
Buku ini menjelaskan tata cara shalat, dari syarat, rukun, kesunahan, dan pembatal shalat.
Shalat yang dibahas juga meliputi shalat wajib dan sunah. Dengan bantuan ilustrasi dan
infografis, buku Fikih Shalat tidak hanya mudah dipahami, tetapi juga menjadi rujukan utama
karena bersumber dari kitab induk mazhab Syafi’i.