| Soft Cover, Januari 2016 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Sejak pertengahan tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak telah
memperkenalkan Faktur Pajak secara elektronik atau yang dikenal dengan nama e-Faktur. E-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disesuiakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Perbedaan e-Faktur dengan Faktur Pajak kertas, yaitu pada kemudahan, kenyamanan, dan keamanah pengusaha kena - pajak (PKP) dalam melaporkan faktur pajaknya. Dengan format aplikasi atau sistem ...




Keranjang


