Sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya. Sebagai suatu cabang sosiologi yang relatif baru. ilmu sosiologi hukum dikembangkan untuk menjelaskan hubungan timbal balik pola-pola perilaku dan hukum yang belum dapat dijelaskan oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya.
Sebagai suatu buku Pengnatar, buku inibermanfaat sebagai pegangan bagi para ahli hukum dan sebagai pengetahuan baru bagi pembaca yang memberikan perhatian kepada fungsi-fungsi hukum dalam masyarakat.
Garis besar uraian dalam buku ini :
1. Aspek-aspek bidang hukum yang penting bagi perkembangan pengertian sosiologi terhadap gejala sosial.
2. Penelitian-penelitian sosiologi hukum dan problematiknya yang akan menjadi fondasi bagi para ahli hukum dan sosiaologi dalam memahami sigfat dan hakikat hukum Indonesia di dalam kerangka masyarakat Indonesia.