|
Notice (8): Undefined variable: quota [APP/View/Browses/product_book.ctp, line 60]normalCode Context}if ($quota['quota']['quota_person'] != 0)$viewFile = '/home/store3/public/www3.bukabuku.com/app/View/Browses/product_book.ctp' $dataForView = array( 'browse_view' => 'grid', 'system' => array( 'store' => array( 'id' => '3', 'name' => 'Bukabuku.com', 'name_label' => 'Bukabuku.com', 'url' => 'www.bukabuku.com', 'email_name' => 'Bukabuku.com', 'key' => '83be148a0563b4bebcb391917485dcc2', 'logo' => 'logo.gif', 'email_order' => 'cs@bukabuku.com', 'email_order_amazon' => 'cs@emails.bukabuku.com', 'address1' => 'Ruko Cempaka Mas Blok M/50', 'address2' => 'Jln. Letjen Suprapto', 'address3' => 'Jakarta Pusat', 'zip' => '10640', 'phone1' => '0896-7269-1122', 'phone2' => '', 'show_language_picker' => 'no', 'show_department_picker' => 'no', 'maintenance_mode' => 'no', 'readonly_mode' => 'no', 'show_banners' => 'yes', 'show_top_20' => 'yes', 'social_media_login' => 'yes', 'email_partnership' => 'partnership@bukabuku.com', 'allow_cod' => 'yes', 'sphinx_host' => 'sphinx2.bukabuku.net', 'sphinx_product_index_local' => 'product_bukabuku', 'sphinx_product_index' => 'product_bukabuku_rt' ), 'cart_content' => array( 'products' => array([maximum depth reached]), 'count' => (int) 0 ), 'language' => array( 'ind' => 'Indonesia' ), 'depts' => array( 'all' => 'Semua Departemen', 'book' => 'Books' ), 'store_depts' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ) ), 'menu_categories' => array( 'Books' => array( [maximum depth reached] ) ), 'wishlists' => array() ), 'show_edit' => false, 'products_by_author' => array(), 'current_author' => array( 'People' => array( 'id' => '95815', 'name' => 'Tofik Pram', 'description' => null, 'email' => null, 'website' => null, 'facebook' => null, 'twitter' => null, 'instagram' => null, 'google+' => null ), 'PeopleImage' => array() ), 'products_bought_relation' => array(), 'availability' => array( 'text' => 'Stock di Gudang Supplier', 'color' => 'product_status_orange', 'qty' => '0' ), 'promo_combined' => array(), 'result' => array( 'ProductBook' => array( 'id' => '2010001284086', 'EAN' => '9786027926639', 'code' => 'XA-26', 'name' => 'ANTASARI AZHAR: MELAWAN NARASI DAN KRIMINALISASI', 'subname' => null, 'brand' => 'Mizan Publishing', 'brand_id' => '3178', 'brand_discount_id' => null, 'dimension_x' => '140', 'dimension_y' => '210', 'dimension_z' => '0', 'shipping_weight' => '350', 'weight_flag' => 'brand', 'price' => '115000', 'price_dollar' => '115000', 'currency' => null, 'description' => '<p style="text-align: justify;"><p><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">Sinopsis:</span></strong></span></span></p> <p> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:12pt"><span style="color:black"><span style="font-size:10.0pt">Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. </span></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:12pt"><span style="color:black"><span style="font-size:10.0pt">Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan <em>invisible hand </em>yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. </span></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="color:black"><span style="font-size:12.0pt">Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan.</span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt"><span style="color:black">Endorsement:</span></span></strong></span></span></p> <p> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="font-size:12.0pt">“Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.”</span></span></span></p> <p><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">—Antasari Azhar, Maret 2021</span></strong></span></span></p> <p> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="font-size:12.0pt">"</span><span style="font-size:12.0pt">Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan</span> <span style="font-size:12.0pt">kadarnya masing-masing—dipandang</span> <span style="font-size:12.0pt">oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh </span><span style="font-size:12.0pt">'</span><span style="font-size:12.0pt">peradilan sesat</span><span style="font-size:12.0pt">'</span><span style="font-size:12.0pt"> dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan.</span><span style="font-size:12.0pt">"</span></span></span></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">—</span></strong><strong><span style="font-size:12.0pt">Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008)</span></strong></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p><span style="font-size:12.0pt">"Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul <em>Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi</em> ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi </span></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="font-size:12.0pt">dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan."</span></span></span></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">—</span></strong><strong><span style="font-size:12.0pt">Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia</span></strong></span></span></p> <p>"></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">Sinopsis:</span></strong></span></span></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:12pt"><span style="color:black"><span style="font-size:10.0pt">Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. </span></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:12pt"><span style="color:black"><span style="font-size:10.0pt">Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan <em>invisible hand </em>yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. </span></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="color:black"><span style="font-size:12.0pt">Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan.</span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt"><span style="color:black">Endorsement:</span></span></strong></span></span></p> <p> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="font-size:12.0pt">“Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.”</span></span></span></p> <p><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">—Antasari Azhar, Maret 2021</span></strong></span></span></p> <p> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="font-size:12.0pt">"</span><span style="font-size:12.0pt">Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan</span> <span style="font-size:12.0pt">kadarnya masing-masing—dipandang</span> <span style="font-size:12.0pt">oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh </span><span style="font-size:12.0pt">'</span><span style="font-size:12.0pt">peradilan sesat</span><span style="font-size:12.0pt">'</span><span style="font-size:12.0pt"> dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan.</span><span style="font-size:12.0pt">"</span></span></span></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">—</span></strong><strong><span style="font-size:12.0pt">Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008)</span></strong></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p><span style="font-size:12.0pt">"Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul <em>Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi</em> ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi </span></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="font-size:12.0pt">dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan."</span></span></span></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">—</span></strong><strong><span style="font-size:12.0pt">Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia</span></strong></span></span></p> </p>', 'eol' => 'no', 'product_group_id' => null, 'department_id' => '0', 'review_rating' => '0', 'review_count' => '0', 'review_count_1' => '0', 'review_count_2' => '0', 'review_count_3' => '0', 'review_count_4' => '0', 'review_count_5' => '0', 'sold' => '0', 'status' => 'active', 'isbn' => null, 'isbn13' => '9786027926639', 'date_release' => '2022', 'date_available' => '0000-00-00', 'serie_id' => '0', 'serie' => null, 'edition' => null, 'pages' => null, 'tax' => 'include', 'status_available' => 'normal', 'redirect_ean' => null, 'data_source' => null, 'data_source_id' => null, 'data_source_updated' => null, 'created' => '2022-09-29 14:57:08', 'modified' => null, 'price_discount' => (int) 92000, 'discount_percent' => '20', 'dimension' => '140 mm x 210 mm' ), 'Brand' => array( 'id' => '3178', 'name' => 'Mizan Publishing', 'name_web' => 'Mizan Publishing', 'website' => '', 'phone' => '', 'fax' => '', 'email' => '', 'facebook' => '', 'twitter' => '', 'cash_status' => null, 'cash_value' => null, 'credit_status' => null, 'credit_value' => null, 'consign_status' => null, 'consign_value' => null, 'status' => 'active', 'created' => '2014-07-16 10:42:10', 'modified' => '2014-07-16 10:42:18', 'department_id' => '1' ), 'SearchCache' => array( 'id' => '1171910', 'product_id' => '2010001284086', 'product_id_old' => null, 'serie' => '', 'serie_id' => '0', 'name' => 'ANTASARI AZHAR: MELAWAN NARASI DAN KRIMINALISASI', 'subname' => null, 'edition' => null, 'date_release' => '2022-00-00', 'date_calc' => '0000-00-00', 'date_available' => '0000-00-00', 'ean' => '9786027926639', 'string_x1' => 'Tofik Pram', 'string_x2' => 'Soft Cover', 'string_x3' => null, 'code' => 'XA-26', 'code_x1' => null, 'code_x2' => '9786027926639', 'code_x3' => null, 'code_x4' => null, 'code_x5' => null, 'brand' => 'Mizan Publishing', 'brand_id' => '3178', 'price_min' => '115000', 'price_max' => '0', 'price_dollar' => '115000', 'currency' => null, 'rating' => '0', 'reviewer' => '0', 'department' => 'Books', 'department_code' => 'book', 'department_id' => '1', 'picture' => 'b82d94d27ee5a6209218991033b3e0f6.jpg', 'picture_old' => null, 'product_group_id' => '0', 'parent_group_id' => null, 'dimension_x' => '140', 'dimension_y' => '210', 'dimension_z' => null, 'weight' => '350', 'qty' => '0', 'qty_supplier' => '0', 'sold' => '0', 'safety_stock' => '0', 'status' => 'normal', 'tax' => 'include', 'description_small' => 'Sinopsis: Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana ', 'preorder' => 'no', 'status_available' => 'normal', 'input_reset_status' => 'yes', 'redirect_ean' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'data_fetch' => 'no', 'data_fetch_date' => null, 'data_compare_ignore' => 'no' ), 'ProductCategory' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ) ), 'ProductImage' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ) ), 'Detail' => array( 'author' => array( [maximum depth reached] ), 'language' => array( [maximum depth reached] ), 'format' => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'rating' => array( 'count' => (int) 0, 'rating' => (int) 0, 'count1' => (int) 0, 'count2' => (int) 0, 'count3' => (int) 0, 'count4' => (int) 0, 'count5' => (int) 0 ), 'reviews' => array(), 'first_image' => array( 'id' => '821177', 'l1' => 'b', 'l2' => '8', 'image' => 'b82d94d27ee5a6209218991033b3e0f6.jpg' ), 'promo' => array(), 'unavailable' => false, 'meta' => array( 'description' => 'ANTASARI AZHAR: MELAWAN NARASI DAN KRIMINALISASI - Oleh: Tofik Pram - Sinopsis: Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan invisible hand yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan. Endorsement: “Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.” —Antasari Azhar, Maret 2021 "Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan kadarnya masing-masing—dipandang oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh 'peradilan sesat' dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan." —Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008) "Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan." —Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia "> Sinopsis: Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan invisible hand yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan. Endorsement: “Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.” —Antasari Azhar, Maret 2021 "Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan kadarnya masing-masing—dipandang oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh 'peradilan sesat' dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan." —Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008) "Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan." —Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia ', 'og:title' => 'ANTASARI AZHAR: MELAWAN NARASI DAN KRIMINALISASI - Oleh: Tofik Pram', 'og:type' => 'book', 'og:image' => 'https://img.bukabuku.net/product/b/8/b82d94d27ee5a6209218991033b3e0f6.jpg', 'og:url' => 'https://www.bukabuku.com/browses/product/9786027926639/antasari-azhar-melawan-narasi-dan-kriminalisasi.html', 'og:description' => 'Sinopsis: Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan invisible hand yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan. Endorsement: “Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.” —Antasari Azhar, Maret 2021 "Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan kadarnya masing-masing—dipandang oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh 'peradilan sesat' dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan." —Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008) "Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan." —Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia "> Sinopsis: Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan invisible hand yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan. Endorsement: “Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.” —Antasari Azhar, Maret 2021 "Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan kadarnya masing-masing—dipandang oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh 'peradilan sesat' dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan." —Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008) "Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan." —Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia ', 'twitter:title' => 'ANTASARI AZHAR: MELAWAN NARASI DAN KRIMINALISASI - Oleh: Tofik Pram', 'twitter:description' => 'Sinopsis: Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan invisible hand yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan. Endorsement: “Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.” —Antasari Azhar, Maret 2021 "Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan kadarnya masing-masing—dipandang oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh 'peradilan sesat' dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan." —Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008) "Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan." —Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia "> Sinopsis: Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan invisible hand yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan. Endorsement: “Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.” —Antasari Azhar, Maret 2021 "Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan kadarnya masing-masing—dipandang oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh 'peradilan sesat' dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan." —Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008) "Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan." —Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia ', 'twitter:image' => 'https://img.bukabuku.net/product/b/8/b82d94d27ee5a6209218991033b3e0f6.jpg' ), 'title_for_layout' => 'ANTASARI AZHAR: MELAWAN NARASI DAN KRIMINALISASI - BukaBuku.com - Toko Buku Online', 'url' => 'browses/product/9786027926639/antasari-azhar-melawan-narasi-dan-kriminalisasi.html' ) $browse_view = 'grid' $system = array( 'store' => array( 'id' => '3', 'name' => 'Bukabuku.com', 'name_label' => 'Bukabuku.com', 'url' => 'www.bukabuku.com', 'email_name' => 'Bukabuku.com', 'key' => '83be148a0563b4bebcb391917485dcc2', 'logo' => 'logo.gif', 'email_order' => 'cs@bukabuku.com', 'email_order_amazon' => 'cs@emails.bukabuku.com', 'address1' => 'Ruko Cempaka Mas Blok M/50', 'address2' => 'Jln. Letjen Suprapto', 'address3' => 'Jakarta Pusat', 'zip' => '10640', 'phone1' => '0896-7269-1122', 'phone2' => '', 'show_language_picker' => 'no', 'show_department_picker' => 'no', 'maintenance_mode' => 'no', 'readonly_mode' => 'no', 'show_banners' => 'yes', 'show_top_20' => 'yes', 'social_media_login' => 'yes', 'email_partnership' => 'partnership@bukabuku.com', 'allow_cod' => 'yes', 'sphinx_host' => 'sphinx2.bukabuku.net', 'sphinx_product_index_local' => 'product_bukabuku', 'sphinx_product_index' => 'product_bukabuku_rt' ), 'cart_content' => array( 'products' => array(), 'count' => (int) 0 ), 'language' => array( 'ind' => 'Indonesia' ), 'depts' => array( 'all' => 'Semua Departemen', 'book' => 'Books' ), 'store_depts' => array( (int) 0 => array( 'Department' => array( [maximum depth reached] ), 'Store' => array([maximum depth reached]) ) ), 'menu_categories' => array( 'Books' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ), (int) 3 => array( [maximum depth reached] ), (int) 4 => array( [maximum depth reached] ), (int) 5 => array( [maximum depth reached] ), (int) 6 => array( [maximum depth reached] ), (int) 7 => array( [maximum depth reached] ), (int) 8 => array( [maximum depth reached] ), (int) 9 => array( [maximum depth reached] ), (int) 10 => array( [maximum depth reached] ), (int) 11 => array( [maximum depth reached] ), (int) 12 => array( [maximum depth reached] ), (int) 13 => array( [maximum depth reached] ), (int) 14 => array( [maximum depth reached] ), (int) 15 => array( [maximum depth reached] ), (int) 16 => array( [maximum depth reached] ), (int) 17 => array( [maximum depth reached] ), (int) 18 => array( [maximum depth reached] ), (int) 19 => array( [maximum depth reached] ), (int) 20 => array( [maximum depth reached] ), (int) 21 => array( [maximum depth reached] ), (int) 22 => array( [maximum depth reached] ), (int) 23 => array( [maximum depth reached] ), (int) 24 => array( [maximum depth reached] ), (int) 25 => array( [maximum depth reached] ), (int) 26 => array( [maximum depth reached] ), (int) 27 => array( [maximum depth reached] ), (int) 28 => array( [maximum depth reached] ), (int) 29 => array( [maximum depth reached] ), (int) 30 => array( [maximum depth reached] ), (int) 31 => array( [maximum depth reached] ), (int) 32 => array( [maximum depth reached] ), (int) 33 => array( [maximum depth reached] ), (int) 34 => array( [maximum depth reached] ), (int) 35 => array( [maximum depth reached] ), (int) 36 => array( [maximum depth reached] ), (int) 37 => array( [maximum depth reached] ), (int) 38 => array( [maximum depth reached] ), (int) 39 => array( [maximum depth reached] ), (int) 40 => array( [maximum depth reached] ), (int) 41 => array( [maximum depth reached] ), (int) 42 => array( [maximum depth reached] ), (int) 43 => array( [maximum depth reached] ), (int) 44 => array( [maximum depth reached] ), (int) 45 => array( [maximum depth reached] ), (int) 46 => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'wishlists' => array() ) $show_edit = false $products_by_author = array() $current_author = array( 'People' => array( 'id' => '95815', 'name' => 'Tofik Pram', 'description' => null, 'email' => null, 'website' => null, 'facebook' => null, 'twitter' => null, 'instagram' => null, 'google+' => null ), 'PeopleImage' => array() ) $products_bought_relation = array() $availability = array( 'text' => 'Stock di Gudang Supplier', 'color' => 'product_status_orange', 'qty' => '0' ) $promo_combined = array() $result = array( 'ProductBook' => array( 'id' => '2010001284086', 'EAN' => '9786027926639', 'code' => 'XA-26', 'name' => 'ANTASARI AZHAR: MELAWAN NARASI DAN KRIMINALISASI', 'subname' => null, 'brand' => 'Mizan Publishing', 'brand_id' => '3178', 'brand_discount_id' => null, 'dimension_x' => '140', 'dimension_y' => '210', 'dimension_z' => '0', 'shipping_weight' => '350', 'weight_flag' => 'brand', 'price' => '115000', 'price_dollar' => '115000', 'currency' => null, 'description' => '<p style="text-align: justify;"><p><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">Sinopsis:</span></strong></span></span></p> <p> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:12pt"><span style="color:black"><span style="font-size:10.0pt">Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. </span></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:12pt"><span style="color:black"><span style="font-size:10.0pt">Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan <em>invisible hand </em>yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. </span></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="color:black"><span style="font-size:12.0pt">Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan.</span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt"><span style="color:black">Endorsement:</span></span></strong></span></span></p> <p> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="font-size:12.0pt">“Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.”</span></span></span></p> <p><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">—Antasari Azhar, Maret 2021</span></strong></span></span></p> <p> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="font-size:12.0pt">"</span><span style="font-size:12.0pt">Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan</span> <span style="font-size:12.0pt">kadarnya masing-masing—dipandang</span> <span style="font-size:12.0pt">oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh </span><span style="font-size:12.0pt">'</span><span style="font-size:12.0pt">peradilan sesat</span><span style="font-size:12.0pt">'</span><span style="font-size:12.0pt"> dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan.</span><span style="font-size:12.0pt">"</span></span></span></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">—</span></strong><strong><span style="font-size:12.0pt">Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008)</span></strong></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p><span style="font-size:12.0pt">"Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul <em>Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi</em> ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi </span></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="font-size:12.0pt">dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan."</span></span></span></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">—</span></strong><strong><span style="font-size:12.0pt">Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia</span></strong></span></span></p> <p>"></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">Sinopsis:</span></strong></span></span></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:12pt"><span style="color:black"><span style="font-size:10.0pt">Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. </span></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:12pt"><span style="color:black"><span style="font-size:10.0pt">Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan <em>invisible hand </em>yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. </span></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="color:black"><span style="font-size:12.0pt">Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan.</span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt"><span style="color:black">Endorsement:</span></span></strong></span></span></p> <p> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="font-size:12.0pt">“Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.”</span></span></span></p> <p><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">—Antasari Azhar, Maret 2021</span></strong></span></span></p> <p> </p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="font-size:12.0pt">"</span><span style="font-size:12.0pt">Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan</span> <span style="font-size:12.0pt">kadarnya masing-masing—dipandang</span> <span style="font-size:12.0pt">oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh </span><span style="font-size:12.0pt">'</span><span style="font-size:12.0pt">peradilan sesat</span><span style="font-size:12.0pt">'</span><span style="font-size:12.0pt"> dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan.</span><span style="font-size:12.0pt">"</span></span></span></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">—</span></strong><strong><span style="font-size:12.0pt">Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008)</span></strong></span></span></p> <p style="text-align:justify"> </p> <p><span style="font-size:12.0pt">"Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul <em>Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi</em> ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi </span></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><span style="font-size:12.0pt">dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan."</span></span></span></p> <p style="text-align:justify"><span style="font-size:11pt"><span style="font-family:Calibri,"><strong><span style="font-size:12.0pt">—</span></strong><strong><span style="font-size:12.0pt">Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia</span></strong></span></span></p> </p>', 'eol' => 'no', 'product_group_id' => null, 'department_id' => '0', 'review_rating' => '0', 'review_count' => '0', 'review_count_1' => '0', 'review_count_2' => '0', 'review_count_3' => '0', 'review_count_4' => '0', 'review_count_5' => '0', 'sold' => '0', 'status' => 'active', 'isbn' => null, 'isbn13' => '9786027926639', 'date_release' => '2022', 'date_available' => '0000-00-00', 'serie_id' => '0', 'serie' => null, 'edition' => null, 'pages' => null, 'tax' => 'include', 'status_available' => 'normal', 'redirect_ean' => null, 'data_source' => null, 'data_source_id' => null, 'data_source_updated' => null, 'created' => '2022-09-29 14:57:08', 'modified' => null, 'price_discount' => (int) 92000, 'discount_percent' => '20', 'dimension' => '140 mm x 210 mm' ), 'Brand' => array( 'id' => '3178', 'name' => 'Mizan Publishing', 'name_web' => 'Mizan Publishing', 'website' => '', 'phone' => '', 'fax' => '', 'email' => '', 'facebook' => '', 'twitter' => '', 'cash_status' => null, 'cash_value' => null, 'credit_status' => null, 'credit_value' => null, 'consign_status' => null, 'consign_value' => null, 'status' => 'active', 'created' => '2014-07-16 10:42:10', 'modified' => '2014-07-16 10:42:18', 'department_id' => '1' ), 'SearchCache' => array( 'id' => '1171910', 'product_id' => '2010001284086', 'product_id_old' => null, 'serie' => '', 'serie_id' => '0', 'name' => 'ANTASARI AZHAR: MELAWAN NARASI DAN KRIMINALISASI', 'subname' => null, 'edition' => null, 'date_release' => '2022-00-00', 'date_calc' => '0000-00-00', 'date_available' => '0000-00-00', 'ean' => '9786027926639', 'string_x1' => 'Tofik Pram', 'string_x2' => 'Soft Cover', 'string_x3' => null, 'code' => 'XA-26', 'code_x1' => null, 'code_x2' => '9786027926639', 'code_x3' => null, 'code_x4' => null, 'code_x5' => null, 'brand' => 'Mizan Publishing', 'brand_id' => '3178', 'price_min' => '115000', 'price_max' => '0', 'price_dollar' => '115000', 'currency' => null, 'rating' => '0', 'reviewer' => '0', 'department' => 'Books', 'department_code' => 'book', 'department_id' => '1', 'picture' => 'b82d94d27ee5a6209218991033b3e0f6.jpg', 'picture_old' => null, 'product_group_id' => '0', 'parent_group_id' => null, 'dimension_x' => '140', 'dimension_y' => '210', 'dimension_z' => null, 'weight' => '350', 'qty' => '0', 'qty_supplier' => '0', 'sold' => '0', 'safety_stock' => '0', 'status' => 'normal', 'tax' => 'include', 'description_small' => 'Sinopsis: Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana ', 'preorder' => 'no', 'status_available' => 'normal', 'input_reset_status' => 'yes', 'redirect_ean' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'data_fetch' => 'no', 'data_fetch_date' => null, 'data_compare_ignore' => 'no' ), 'ProductCategory' => array( (int) 0 => array( 'id' => '947938', 'product_id' => '2010001284086', 'category_id' => '62', 'category_text' => ':: Buku :: Anak-Anak :: Cerita :: General', 'category_ids' => '1,44,412,62', 'created' => '2022-09-29 14:57:08', 'modified' => null ) ), 'ProductImage' => array( (int) 0 => array( 'id' => '821177', 'product_id' => '2010001284086', 'image' => 'b82d94d27ee5a6209218991033b3e0f6.jpg', 'weight' => '0', 'image_set_key' => null, 'image_set_id' => null, 'created' => '2022-12-13 01:14:47', 'modified' => null ) ), 'Detail' => array( 'author' => array( (int) 95815 => 'Tofik Pram' ), 'language' => array( (int) 132 => 'Indonesia' ), 'format' => array( (int) 100 => 'Soft Cover' ) ) ) $rating = array( 'count' => (int) 0, 'rating' => (int) 0, 'count1' => (int) 0, 'count2' => (int) 0, 'count3' => (int) 0, 'count4' => (int) 0, 'count5' => (int) 0 ) $reviews = array() $first_image = array( 'id' => '821177', 'l1' => 'b', 'l2' => '8', 'image' => 'b82d94d27ee5a6209218991033b3e0f6.jpg' ) $promo = array() $unavailable = false $meta = array( 'description' => 'ANTASARI AZHAR: MELAWAN NARASI DAN KRIMINALISASI - Oleh: Tofik Pram - Sinopsis: Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan invisible hand yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan. Endorsement: “Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.” —Antasari Azhar, Maret 2021 "Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan kadarnya masing-masing—dipandang oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh 'peradilan sesat' dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan." —Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008) "Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan." —Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia "> Sinopsis: Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan invisible hand yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan. Endorsement: “Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.” —Antasari Azhar, Maret 2021 "Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan kadarnya masing-masing—dipandang oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh 'peradilan sesat' dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan." —Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008) "Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan." —Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia ', 'og:title' => 'ANTASARI AZHAR: MELAWAN NARASI DAN KRIMINALISASI - Oleh: Tofik Pram', 'og:type' => 'book', 'og:image' => 'https://img.bukabuku.net/product/b/8/b82d94d27ee5a6209218991033b3e0f6.jpg', 'og:url' => 'https://www.bukabuku.com/browses/product/9786027926639/antasari-azhar-melawan-narasi-dan-kriminalisasi.html', 'og:description' => 'Sinopsis: Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan invisible hand yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan. Endorsement: “Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.” —Antasari Azhar, Maret 2021 "Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan kadarnya masing-masing—dipandang oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh 'peradilan sesat' dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan." —Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008) "Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan." —Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia "> Sinopsis: Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan invisible hand yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan. Endorsement: “Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.” —Antasari Azhar, Maret 2021 "Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan kadarnya masing-masing—dipandang oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh 'peradilan sesat' dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan." —Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008) "Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan." —Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia ', 'twitter:title' => 'ANTASARI AZHAR: MELAWAN NARASI DAN KRIMINALISASI - Oleh: Tofik Pram', 'twitter:description' => 'Sinopsis: Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan invisible hand yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan. Endorsement: “Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.” —Antasari Azhar, Maret 2021 "Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan kadarnya masing-masing—dipandang oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh 'peradilan sesat' dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan." —Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008) "Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan." —Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia "> Sinopsis: Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif. Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan invisible hand yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas. Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan. Endorsement: “Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.” —Antasari Azhar, Maret 2021 "Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan kadarnya masing-masing—dipandang oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh 'peradilan sesat' dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan." —Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008) "Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan." —Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia ', 'twitter:image' => 'https://img.bukabuku.net/product/b/8/b82d94d27ee5a6209218991033b3e0f6.jpg' ) $title_for_layout = 'ANTASARI AZHAR: MELAWAN NARASI DAN KRIMINALISASI - BukaBuku.com - Toko Buku Online' $url = 'browses/product/9786027926639/antasari-azhar-melawan-narasi-dan-kriminalisasi.html' $no_discount = array( (int) 0 => (int) 2010001193678, (int) 1 => (int) 2010001181750, (int) 2 => (int) 2010001181767, (int) 3 => (int) 2010001181736, (int) 4 => (int) 2010001181743, (int) 5 => (int) 2010001166962, (int) 6 => (int) 2010001140221, (int) 7 => (int) 2010001139553, (int) 8 => (int) 2010001138846, (int) 9 => (int) 2010001137580, (int) 10 => (int) 2010001135500, (int) 11 => (int) 2010001135135, (int) 12 => (int) 2010001073796, (int) 13 => (int) 2010001081821, (int) 14 => (int) 2010001084686, (int) 15 => (int) 2010001106319, (int) 16 => (int) 2010001120469, (int) 17 => (int) 2010001121046, (int) 18 => (int) 2010001123521, (int) 19 => (int) 2010001124139, (int) 20 => (int) 2010001126324, (int) 21 => (int) 2010001127574, (int) 22 => (int) 2010001130055, (int) 23 => (int) 2010001132219, (int) 24 => (int) 2010001133490, (int) 25 => (int) 2010001157434, (int) 26 => (int) 2010001198611, (int) 27 => (int) 2010001207054 ) $add_to_cart = 'normal' $price_display = 'normal'include - APP/View/Browses/product_book.ctp, line 60 View::_evaluate() - CORE/Cake/View/View.php, line 971 View::_render() - CORE/Cake/View/View.php, line 933 View::render() - CORE/Cake/View/View.php, line 473 Controller::render() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 963 BrowsesController::product() - APP/Controller/BrowsesController.php, line 2268 ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ?? Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 491 Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193 Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167 [main] - APP/webroot/index.php, line 110
| Harga Resmi | : | Rp. 115.000 |
| Harga | : | Rp. 92.000 (20% OFF) |
| Ketersediaan | : | Stock di Gudang Supplier |
| Format | : | Soft Cover |
| ISBN13 | : | 9786027926639 |
| Tanggal Terbit | : | 2022 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Penerbit | : | Mizan Publishing |
| Dimensi | : | 140 mm x 210 mm |
Sinopsis:
Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif.
Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan invisible hand yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas.
Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan.
Endorsement:
“Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.”
—Antasari Azhar, Maret 2021
"Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan kadarnya masing-masing—dipandang oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh 'peradilan sesat' dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan."
—Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008)
"Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi
dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan."
—Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia
">
Sinopsis:
Kisah Antasari adalah tragedi yang menjamu kita dengan pelajaran berharga; bahwa pada suatu masa hukum dan politik begitu kisruh berkelindan dan menggejala di Indonesia. Hukum dan politik berkolaborasi dalam sebuah formula bernama “pengadilan naratif”—yaitu suatu sistem peradilan yang hanya berbasis pada prasangka, bukan bukti, di mana prasangka-prasangka itu terus-menerus dikampanyekan sehingga publik dan pengadil tak mampu lagi menyadari mana fakta-fakta objektif dan mana yang subjektif-ilusif.
Di tengah situasi yang begitu kisruhnya, perlu keberanian yang lebih dari cukup untuk mengembalikan supremasi hukum pada orbit keadilan. Antasari punya keberanian itu. Dia nekat menghela kembali hukum yang terkontaminasi oleh polusi kekuasaan agar pulang pada poros idiilnya. Antasari melawan invisible hand yang sedemikian akut mencengkeram supremasi keadilan melalui narasi-narasi yang mereka bangun dengan giat. Namun, nahas, dia ditabrak sebuah skenario kisruh yang berhasil dipentaskan hingga tuntas.
Antasari akhirnya masuk bui. Untungnya dia memilih untuk tidak mati nyali dan nurani. Dia terus berusaha melawan anomali. Dia lawan segala serangan narasi berbau kriminalisasi. Hingga akhirnya, waktu dan keadilan membayar janjinya kepada Antasari ketika dia bebas menjelang akhir tahun 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada awal 2017. Setelah nama baiknya pulih, dia siap tampil kembali sebagai penyambung lidah keadilan.
Endorsement:
“Sekarang ini yang lebih penting bukanlah penegakan hukum, tetapi penegakan keadilan.”
—Antasari Azhar, Maret 2021
"Kasus Antasari Azhar ini salah satu kasus besar dalam deretan kasus, yang—dengan kadarnya masing-masing—dipandang oleh para kritikusnya sebagai salah satu contoh 'peradilan sesat' dalam praktik di Indonesia. Karena itu, kita tidak boleh lupakan, dan justru harus dijadikan pelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang modern dan terpercaya di masa depan."
—Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Pendiri/Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008)
"Saya mengapresiasi Mas Tofik Pram ketika meminta saya untuk menulis epilog buku berjudul Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi ini. Uraian buku ini seolah menayangkan ulang peristiwa yang sudah lalu, yang mengingatkan dan memberi makna tentang fakta-fakta hukum seputar peristiwa kasus Antasari Azhar—yang dibui melalui narasi dan kriminalisasi
dengan mengaburkan fakta-fakta. Cuplikan sejarah ini mengingatkan kita bahwa sampai kapan pun pengaburan fakta akan bermuara kepada ketidakadilan. Untuk itu, publik hendaknya tidak larut dalam stigma, narasi, atau orkestrasi yudikasi yang telah mengeksekusi Antasari; tetapi secara jujur dan otentik mengonfirmasi hati nurani dan mengonfrontasi fiksi hukum yang telah terjadi, dengan pertanyaan sederhana, rasional, dan faktual: adilkah Antasari dinyatakan bersalah sehingga harus mendekam dalam jeruji besi? Proses hukum memang sudah berjalan dan Antasari pun sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa dirinya. Namun demikian, penghukuman sebagaimana dialami Antasari tetaplah merupakan suatu ketidakadilan nyata karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan."
—Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia


