| 2005 | Rp. 50.000 | Rp. 40.000 (20% OFF) | |
|
Stock di Gudang Supplier
|
|||
Proses pemeriksaan sengketa melalui arbitrase mulai dari pendaftaran, pembuktian dalam persidangan sampai dengan pengambilan putusan diakui oleh para pelaku bisnis lebih cepat daripada penyelesaian perkara melalui litigasi lembaga pengadilan, namun demikian ketika sampai tahap pelaksanaan putusan arbitrase yang telah dikenal mempunyai sifat final and binding, ternyata belum bisa langsung dilaksanakan karena terdapat ketentuan yang memberi kesempatan kepada pihak yang tidak puas untuk ...




Keranjang






