Soft Cover, Oktober 2020 | |||
Stock tidak tersedia
|
PEMISAHAN kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam sistem ketatanegaraan Indonesia membuat prinsip checks and balances, supremasi konstitusi, dan kepatuhan pada prinsip hierarki norma tidak bekerja secara ideal. Desain konstitusional baru tersebut yang meletakkan pengujian perda sebagai lingkup kewenangan Mahkamah Agung telah mengikis kesempatan norma-norma yang dikandung suatu perda untuk bisa diuji konstitusionalitasnya berlandaskan ...