Pada zaman penjajahan Belanda, yang dimaksudkan dengan buruh adalah pekerja kasar seperti kuli, tukang, maupun mandor. Orang-orang ini disebut sebagai Blue Collar. Sedangkan yang melakukan pekerjaan di kantor pemerintah maupun swasta disebut sebagai karyawan/pegawai (White Collar). Pembedaan oleh pemerintah Belanda ini membawa konsekuensi pada perbedaan perlakuan dan hak-hak. Hal ini tidak terlepas dan upaya untuk memecah belah orang-orang pribumi. Setelah Indonesia merdeka keadaan mulai berubah seiring dengan berbagai bentuk peraturan di bidang ketenagakerjaan. Buku ini disusun berdasarkan kajian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang berlaku atau yang pernah berlaku di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rincian penjelasan secara historis legalitas. Dengan dernikian, pemahaman atas materi buku ini diharapkan dapat diperoleh secara utuh dengan didukung oleh fakta-fakta hukum yang ada.