7disabled
Stok Tidak Tersedia
Atau
Tambah ke Daftar Keinginan

Beritahukan jika produk ini tersedia kembali
Pemidanaan Terhadap Kurator dalam Perkara Kepailitan dan PKPU (Soft Cover)
Ditinjau dari Aspek Keadilan Bermartabat
oleh Dr. Ranto Parulian Simanjuntak, S.H., M.H.

Ketersediaan : Stock tidak tersedia

Format : Soft Cover
ISBN : 6230812983
ISBN13 : 9786230812989
Tanggal Terbit : 2024
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Raja Grafindo



Deskripsi:
Sinopsis : Kurator merupakan salah satu organ penting dan strategis dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kurator diberi tugas dan wewenang yang besar dan luas dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang besar dan luas itu, Kurator harus patuh aturan main yang telah ditetapkan Undang-Undang, yaitu harus indipenden dan tidak memiliki benturan kepentingan (Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU) serta tidak melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit (Pasal 72 UU jo Pasal 234 Kepailitan dan PKPU). Ada ancaman pidana bagi Kurator yang melanggar aturan main tersebut. Namun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak mencantumkan kriteria tindak pidana dan sanksi pidana bagi Kurator. Regulasi yang mengatur ketentuan pidana yang berkaitan dengan kepailitan dan PKPU diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Keterlibatan hukum pidana dalam perkara kepailitan dan PKPU menempatkan hukum kepailitan seolah-olah tidak otonom dan tidak bermartabat. Kurator juga rentan dikriminalisasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Permasalahan dalam suatu sistem hukum tidak dibutuhkan campurtangan dari sistem hukum lain demi terwujudnya keadilan bermartabat yang holistik, baik bagi sistem hukum dan lembaga peradilan niaga, maupun bagi para pihak yang terlibat dalam proses kepailitan dan PKPU. Tahun Terbit : Cetakan Pertama, Februari 2025 Pernahkah Anda terpikir betapa menariknya dunia yang terbuka lebar lewat lembaran buku? Membaca bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga petualangan tak terbatas ke dalam imajinasi dan pengetahuan. Membaca mengasah pikiran, membuka wawasan, dan memperkaya kosakata. Ini adalah pintu menuju dunia di luar kita yang tak terbatas. Tetapkan waktu khusus untuk membaca setiap hari. Dari membaca sebelum tidur hingga menyempatkan waktu di pagi hari, kebiasaan membaca dapat dibentuk dengan konsistensi. Pilih buku sesuai minat dan level literasi. Mulailah dengan buku yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan membaca. Temukan tempat yang tenang dan nyaman untuk membaca. Lampu yang cukup, kursi yang nyaman, dan sedikit musik pelataran bisa menciptakan pengalaman membaca yang lebih baik. Bergabunglah dalam kelompok membaca atau forum literasi. Diskusikan buku yang Anda baca dan dapatkan rekomendasi dari sesama pembaca. Buat catatan atau jurnal tentang buku yang telah Anda baca. Tuliskan pemikiran, kesan, dan pelajaran yang Anda dapatkan. Libatkan keluarga dalam kegiatan membaca. Bacakan cerita untuk anak-anak atau ajak mereka membaca bersama. Ini menciptakan ikatan keluarga yang erat melalui kegiatan positif. Jangan ragu untuk menjelajahi genre baru. Terkadang, kejutan terbaik datang dari buku yang tidak pernah Anda bayangkan akan Anda nikmati. Manfaatkan teknologi dengan membaca buku digital atau bergabung dalam komunitas literasi online. Ini membuka peluang untuk terhubung dengan pembaca dari seluruh dunia.

Kategori dan Rangking Bestseller:

Review Konsumen:
5 -
4 -
3 -
2 -
1 -
Jadilah yang Pertama untuk Review
Tulis Review Anda
Tulis Review Anda