Kedudukan Pengantar llmu Hukum (PIH) merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Perbedaan antara PIH dengan PHI (Pengantar Hukum
Indonesia) dapat dilihat dari objek dan fungsinya. Hubungan diantara PIH dengan PHI ialah bahwa PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, kedua-duanya adalah sama-sama sebagai mata kuliah
dasar keahliah hukum.