Meskipun muncul berbagai pro dan kontra terhadap TRIP's Agreement, namun harus diakui bahwa kesepakatan WTO yang diikuti Indonesia sejak dua dasawarsa—melalui UU No. 7/1994—ini merupakan persetujuan yang paling komprehensif terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, termasuk dalam hal "perlindungan merek" sebagai bagian dari lndustrial Property Rights. Sejak disepakatinya komitmen global terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tersebut, berbagai delik hukum—Hukum Merek—yang berkaitan dengan perlindungan merek mengalami perubahan yang signifikan. Referensi mengenai Hukum Merek ini mengkaji dan menganalisis berbagai pengembangan, perbaikan, dan pengayaan, baik dari segi teori maupun praktik hukum, termasuk munculnya berbagai kasus perlindungan merek.