Sebagai hak dasar, hak atas tanah sangat berarti sebagai tanda eksistensi, kebebasan, dan harkat diri seseorang. Di sisi lain, negara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak itu tidak bersifat mutlak karena harus tunduk pada kepentingan orang lain, masyarakat, dan negara. Dalam kenyataan sehari-hari, permasalahan tanah muncul dan dialami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Permasalahan-permasalahan aktual pertanahan tersebut hadir dalam buku ini, seperti ...