Arus globalisasi teknologi dan informasi telah meningkat kesadaran masyarakat atas kebutuhan tersedianya berbagai jenis pelayanan pada masyarakat secara bermutu, termasuk pelayanan kesehatan.
Peningkatan mutu pelayanan kesehatan, tidak terlepas dari pemahaman atas hak-hak dan kewajiban, yaitu pemahaman atas aspek-aspek hukum kesehatan secara lebih khusus, agar terhindar dari jerat hukum dalam melaksanakan tugas-tugas kesehatan. Di sisi lain pasien, yang pada prinsipnya adalah pihak yang lemah, perlu mendapat perlindungan hukum seperti diamanatkan oleh perundang-undangan di bidang kesehatan.
Hukum kesehatan dan perundang-undangan di bidang kesehatan senantiasa berkembang, oleh karena itu sudah menjadi keharusan bagi tenaga kesehatan untuk dapat memahaminya dengan baik agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat, karena saat ini masyarakat tidak lagi menjadi pihak yang pasif dalam menerima jasa pelayanan kesehatan, tetapi telah menjadi lebih cerdas dan tahu akan hak serta kewajibannya.
Dalam profesi apapun selalu ada etika dan hukumnya. Bagi yang melanggar etika akan dikenakan sanksi moral dan bagi yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi hukum. Dalam bidang kesehatan pun terdapat etika dan hukum. Para petugas kesehatan dalam melayani masyarakat juga terikat pada etika dan hukum kesehatan. Apabila petugas kesehatan melanggarnya maka akan memperoleh sanksi etika profesinya dan apabila melanggar peraturan atau perundang-undangan akan memperoleh sanksi hukum (pidana atau perdata). Oleh sebab itu, sepatutnyalah petugas kesehatan atau calon petugas kesehatan dari profesi apa pun (dokter, dokter gigi, kesehatan masyarakat, perawat, bidan, apoteker, nutrisionis, dan Iain-lain) untuk memahami etika dan hukum kesehatan.
DETAIL
Format : Soft Cover
Penulis : Soekidjo Notoatmodjo
Jumlah Halaman : 321
Penerbit : Rineka Cipta
Tanggal Terbit : 16 April 2018
ISBN : 9789795189978
Berat : 0.404 kg
Panjang : 23.5 cm
Lebar : 15.5 cm
Bahasa : Indonesia