| Soft Cover, April 2013 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Seponering sebenarnya bukan istilah baru dalam bahasa penegakan hukum. Namun istilah ini pernah menjadi ramai diperbincangkan tatkala kasus Cicak dan Buaya yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah muncul ke permukaan.
Kata Seponering, dipraktekkan oleh Lembaga Kejaksaan Agung, sebagai tindakan "penyamping perkara demi kepentingan umum." Kasus ini pada awalnya memang menjadi kontroversi. Namun pada akhirnya semua pihak menerima, karena memang wacana Seponering ...




Keranjang




