Membahas secara ringkas makna, sumber, sifat, dan tujuan hukum, memahami dan mengerti berbagai proses peradilan perkara pidana, penyelidikan dan penyidikan, penangkapan dan penahanan, penggeledahan dan penyitaan, pra-peradilan dan penuntutan, surat dakwahan, eksepsi, upaya hukum, banding dan peninjauan kembali, hak-hak tersangka/terdakwah, serta berbagai tips dalam menghadapi hukum pidana.