Soft Cover, 1996 | |||||
Stock tidak tersedia
|
SETIAP muslim diwajibkan untuk menempuh pola kehidupan yang integral Islamis, sinkron dengan ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah. Untuk itu semua musliirT~wajib mempertimbangkan dengan akal sehat setiap langkah dan perilakunya, sehingga mampu memisahkan antara perilaku yang dibenarkan (halal) dengan perilaku yang disalahkan (haram). Dalam hal ini, termasuk masalah perkawinan, yang dalam Islam telah diatur menurut perintah Allah SWT dan bimbingan Rasul-Nya, Muhammad saw.
BUKU ini menguraikan dan ...