Soft Cover, Maret 2007 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Hukum Dibuat untuk Menciptakan Kedamaian dan ketertiban (peace and order) dalam masyarakat. Akan Tetapi, kerap terjadi, banyak aturan hukum yang tidak dipatuhi dengan baik oleh amsyarakat sendiri. Mengapakah masyarakat tidak mematuhi aturan-aturan hukum yang dibuat untuk kemaslahatan dirinya sendiri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pengalaman tentang sosiologi hukum mutlak diperlukan. Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan ...