Soft Cover, Desember 2008 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Cukuplah Surat Girik, Letter C, Letter E, petuk pajak, pipil, kikitir, rincik, IPEDA, Verponding, atau Landrete menjadi satu-satunya bukti kepemilikan atas tanah yang sah? Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Agustus 1960 Nomor 34/K/Sip/1960 surat-surat ini bukan bukti atau tanda mutlak akan kepemilikan hak atas tanah oleh orang yang namanya tercantum dalam lembaran surat ini.
Lantas bagimana mendapatkan bukti kepemilikn hak atas tanah yang sah dan memiliki kepastian jaminan hukum? ...