Soft Cover, April 2017 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Properti memiliki penjelasan sebagai “harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan”. Jika kembali ke dalam konsep kepemilikan, properti juga meliputi benda-benda tidak berwujud. Saham, hak cipta, maupun hak paten, juga bisa dianggap sebagai properti, karena benda-benda ini sudah pasti dimiliki oleh seseorang, dan tidak bisa diakui begitu saja oleh orang lain. Dalam dunia properti juga ...