Masyarakat Indonesia mempunyai dasar pemikiran bahwa CSR tidak berbeda dengan PKBL, artinya CSR juga berarti harus berupa penyisihan laba. Sayangnya pendapat ini tidak sesuai dengan
kesepakatan dunia mengenai CSR, atau tepatnya social responsibility, yang dirumuskan dalam ISO 26000. ISO 26000 adalah Standard Guidance on Social Responsibility, yang merupakan panduan, akan tetapi tidak ditujukan untuk standardisasi maupun sertifikasi. Artinya, penggunaan ISO 26000 oleh perusahaan/organisasi boleh disesuaikan dengan karakteristik bisnis perusahaan. ISO 26000 banyak memuat mengenai “what is dan why” tentang CSR, akan tetapi hanya sedikit sekali memuat “how to” (bagaimana) mencapainya. Dengan demikian perlu adanya referensi yang dapat membantu para pelaku/pemerhati CSR untuk mengetahui cara mencapai apa yang tertuang di dalam ISO 26000 tersebut.