Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengalami obesitas. Penyebabnya
antara lain adalah tersebarnya fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan
di berbagai lembaga negara. Evaluasi peraturan perundang-undangan juga belum
dilembagakan. Sedangkan pengujian peraturan perundang-undangan terpecah pada
dua lembaga peradilan. Belum lagi sejumlah peraturan perundang-undangan tidak
jelas kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Padahal, kondisi
ini kelak akan menyulitkan dalam proses pengujian peraturan perundang-undangan.
Persoalan ditambah lagi dengan pembentukan peraturan perundang-undangan
dengan teknik omnibus law yang kontroversial.
Buku ini tak sekadar merinci masalah seputar peraturan perundang-undangan di Indo-
nesia, tetapi menawarkan pokok-pokok pikiran mengenai cara menata peraturan
perundang-undangan agar sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis. Karena
itu, buku ini menjadi penting sebagai referensi bagi akademisi maupun peminat
masalah hukum dan politik.